Polres PPU Ungkap 14 Kasus Narkoba Pada Operasi Antik Mahakam 2023

Foto: Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkapkan 14 kasus penyalahgunaan narkoba selama operasi Antik Mahakam 2023. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pres rilis pengungkapan kasus narkoba selama operasi Antik Mahakam yang berlangsung pada 19 September hingga 9 Oktober 2023.

Selama operasi Antik Mahakam 2023, Polres PPU berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 14 kasus. Diantarnya 11 kasus Satreskoba Polres PPU dan masing-masing satu kasus ditangani oleh Polsek Penajam, Polsek Sepaku dan Polsek Babulu. 

“Dari total 14 kasus ada sebanyak 15 tersangka dengan alat bukti sebanyak 67,22 gram sabu-sabu,” jelas Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, Polres PPU juga mengatakan delapan motor milik tersangka. Berbas menjelaskan, tersangka bukan hanya warga dari PPU, namun ada tiga warga merupakan warga Kabupaten Paser.

“Para tersangka ada yang berperan sebagai perantara, pengedar dan juga pemakai,” ungkapnya.

Dijelaskan Bergas rata-rata narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Kota Balikpapan. Para tersangka terlebih dahulu melakukan komunikasi dan perantara lainnya untuk menentukan lokasi untuk bertransaksi barang haram tersebut.

“Rata-rata mereka menyimpan barang bukti di sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka,” ujarnya.

Bergas mengungkapkan, dari total 15 tersangka, ada tiga orang merupakan residivis, yaitu AR yang terjerat kasus yang sama pada tahun 2017 dengan vonis hukuman enam tahun penjara kemudian dibebaskan pada Oktober 2022 usai menerima remisi.

Kemudian ada AS, kasus serupa pada tahun 2016 dan divonis tujuh tahun lebih enam bulan penjara dan bebas pada Oktober 2022 usai menerima masa potongan tahanan.

Baca Juga :  Breaking News: Belasan Ruko Terbakar di Pasar Petung, Belasan Unit Dikerahkan

Yang terakhir adalah RE terjerat kasus yang sama 4 tahun lalu divonis enam bulan penjara dan memperoleh surat bebas pada Juli2023.

“Ketiga orang residivis ini dipenjara enam hingga 7 tahun, mereka dinilai berkelakuan baik selama ditahankan, oleh karenanya mereka mendapatkan remisi, tapi setelah keluar mereka main lagi, mereka tidak kapok,” ujarnya. (*)

Tim Redaksi CahayBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1