NUNUKAN – Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa Ballpress (pakaian bekas) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara pada Jumat (13/10/23).
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya Purnawan menyebutkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang ilegal berawal dari adanya laporan masyarakat setempat kepada Danki SSK I Lettu Arh Rizkie Prima bahwa ada indikasi beberapa paket yang dibungkus dengan karung yang terlihat mencurigakan.
Berdasarkan laporan tersebut Danki SSK I langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan secara teliti di titik perlintasan daerah itu.
“Personil Satgas dari pos Aji Kuning menghentikan kendaraan pick up yang dikendarai saudara Budiman setelah diperiksa ditemukan ballpress sebanyak empat karung, kemudian sopir saudara Budiman diperintahkan untuk menghubungi pemilik barang tersebut akan tetapi tidak tersambung, sehingga barang tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya,” ucap Dantagas.
Dantagas menjelaskan bahwa rencananya, barang tersebut akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Nunukan untuk diproses lebih lanjut. (*)
Sumber: Pendam VI/Mulawarman