Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL DPRD PPU

Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan, DPRD PPU Minta Pemda Tingkatkan Pengawasan

badge-check


					Foto: Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR meminta Pemerintah Daerah PPU untuk meningkatkan pengawasan terkait pencegahan terjadinya alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kepala sawit.

“Pemerintah daerah melalui dinas pertanian harus tingkatkan pengawasan terkait hal ini. Pengawasan ini dalam rangka mencegah adanya alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kepala sawit,” ucap Syarifuddin HR, Minggu (5/10/2023).

DIungkapkan Syarifuddin, bawah alih fungsi lahan pertanian terus terjadi di Kabupaten PPU utamanya terjadi di Kecamatan Babulu.

Padahal, Kecamatan Babulu sebagai salah satu daerah lumbung padi di Kalimantan Timur (Kaltim). Wilayah ini telah kehilangan ratusan hektare lahan pertanian lantaran ditanami kelapa sawit. 

Anggota Komisi II DPRD PPU ini menekankan jika Pemda harus berupaya agar petani di PPU tidak melakukan alih fungsi lahan.

“PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara harus mengambil langkah untuk mempertahankan dan memperluas area lahan pertanian,” ucapnya.

Dia menekankan, mengenai ketahanan pangan, Pemkab PPU dan Pemerintah Provinsi Kaltim harus membuat perencanaan terhadap pengembangan lahan pertanian di PPU dalam rangka menyongsong pemindahan IKN.

Selain itu, ia juga meminta Pemda harus menindak tegas masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan.

“Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga warga dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dan kebutuhan lainnya,” kata dia.

Alih fungsi lahan juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

“Jika ada yang melakukan alih fungsi lahan pertanian harus ditindak tegas sesuai dengan Perda Kaltim maupun undang-undang,” terangnya. 

Syarifuddin HR juga meminta kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian. Lantaran selama ini, para petani di PPU masih mengandalkan sistem pengairan tadah hujan.

“Pemerintah juga harus memperhatikan pemenuhan pengairan lahan pertanian, para petani di Kecamatan Babulu masih memanfaatkan tadah hujan,” kata dia.

Ia berharap Bendung Sungai Telake segera direalisasikan oleh pemerintah. Sehingga kebutuhan pengairan persawahan di Kecamatan Babulu bisa teratasi.

“Kami berharap pemerintah pusat cepat mewujudkan pembangunan Bendung Telake di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Bendung ini sudah lama dinantikan oleh petani di PPU dan Paser,” kata dia.  (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPBD PPU Berhasil Amankan Satu Dari Tiga Ekor Buaya di Desa Gersik

13 Juni 2025 - 19:09 WITA

Demi Status Resmi, Ribuan Honorer PPU Rela Tak Terima TPP

13 Juni 2025 - 09:07 WITA

Bupati Mudyat Noor Terima Penghargaan Nasional, Targetkan 60 Persen Masyarakat PPU Nikmati Air Bersih

12 Juni 2025 - 15:20 WITA

Serah Terima Barang Bukti Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Giripurwa TA 2020

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

DPRD PPU Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan Penuh

12 Juni 2025 - 10:05 WITA

Trending di ADVERTORIAL DPRD PPU