Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL DPRD PPU

Maksimalkan Penegakan Perda, Ketua DPRD PPU Dorong THL Satpol-PP Jadi ASN

badge-check


					Foto: Foto: Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Foto: Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor menilai agar THL satpol pp yang berstatus tenaga harian lepas (THL) diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) guna mamaksimalkan penegakan peraturan daerah dan ketertiban masyarakat umum di daerah masing-masing-masing.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 256 ayat 1 diterangkan bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional ASN yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 diterangkan bahwa polisi pamong praja diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan. 

“Merujuk pada aturan itu, anggota Satpol-PP yang berstatus honore tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, namun yang berkewenangan itu yang berstatus ASN,” kata Syahrudin, Selasa (7/11/2023).

Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah dan ketertiban masyarakat, ia mendorong pemerintah pusat agar seluruh THL Satpol-PP diangkat menjadi ASN.

“Ini ntuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kami mendorong Presiden Jokowi mengangkat seluruh THL Satpol-PP menjadi ASN. Hal ini juga menjadi tuntutan THL Satpol PP secara nasional,” ujarnya.

Menurut data yang dihimpun bahwa total pegawai Satpol-PP yang berstatus THL lebih mendominasi ketimbang jumlah yang berstatus ASN. Anggota Satpol-PP PPU yang berstatus THL sebanyak 209 orang, sedangkan berstatus PNS hanya 39 orang. 

Mengingat adanya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten PPU, ia menekankan kepada pemerintah pusat agar mengangka pegawai Satpol-PP yang berstatus THL menjadi ASN.

“Jika ada penertiban Perda, kemudian anggota Satpol-PP yang berstatus THL masuk ke perusahaan-perusahaan itu termasuk ilegal,” ujar Syahrudin. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sawah Jadi Sawit, DPRD Minta Lahan Pertanian Diaktifkan Lagi

22 Mei 2025 - 18:22 WITA

696 Abdi Negara Baru Perkuat Pemerintahan PPU di Era Perubahan

22 Mei 2025 - 16:24 WITA

Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres PPU

22 Mei 2025 - 14:13 WITA

Jemaah Haji Termuda Asal PPU Siap Berangkat ke Tanah Suci

22 Mei 2025 - 12:49 WITA

Diskan PPU Evaluasi Kelompok Nelayan Pembudidaya

22 Mei 2025 - 11:09 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU