PENAJAM – Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dukung pemrintah daerah (pemda) setempat melindungi pekerja rentang dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pemda PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi pekerja rentan atau pekerja non-formal di Benuo Taka. Sebanyak 7.995 pekerja rentan di Kabupaten PPU mendapatkan perlindungan BPJS Ketagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten PPU mendaftarkan sebanyak 7.995 pekerja rentan ke program BPJAMSOSTEK. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Pj. Bupati Makmur Marbun di lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (14/11/2023).
Penyerahan Kartu Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut ditunjukkan bagi warga pekerja non formal diantarnya nelayan, petani, pedagang, pelaku UMKM, pekerja dibidang perikanan, peternakan dan perhubungan.
“Ini sangat penting. Mereka para pekerja non-formal ini memiliki resiko kecelakaan tinggi seperti nelayan, petani dan lainnya. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat diperlukan bagi mereka,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Dikatakan Syahrudin, program ini dicontohkan bagi pekerja seperti nelayan yang merupakan seorang kepala keluarga yang mengalami musibah kecelakaan, maka yang akan menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai kepala rumah tangga sudah tidak ada, kemudian keluarganya sengsara. Tapi kita tidak meminta itu. Jadi dengan adanya jaminan itu akan ada perlindungan. Kita harus berupaya untuk melindungi mereka. Ini merupakan upaya antisipasi jika ada kecelakaan kerja,” kata dia.
Sebelumnya, Pemda PPU juga telah mendaftarkan sebanyak 6.000 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sementara Pemerinta Provinsi Kaltim menanggung sebanyak 7.000 pekerja rentan. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com