Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

UMUM

Legislatif Penajam Sebut Pemerintah Kabupaten Harus Miliki Lahan Persiapan IKN

badge-check


					Foto: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi.(DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi.(DOK. Istimewa)

PENAJAM – Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan pemerintah kabupaten harus memiliki lahan sendiri sebagai persiapan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada sebagian wilayah di daerah Berjuluk Benuo Taka itu, yakni di Kecamatan Sepaku.

“Sesuai rencana ibu kota negara akan dipindahkan sebagian ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Wakidi, Minggu (19/11/2023).

Aset tanah milik pemerintah kabupaten itu menurut dia, nantinya bisa disewakan sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika tidak memiliki aset tanah sendiri lanjut ia, maka pemerintah kabupaten bakal menjadi penonton jika ibu kota negara telah dipindahkan.

Salah satu untuk melindungi aset tanah, Pemerintah Kabupaten PPU harus memiliki payung hukum berupa peraturan daerah aset tanah, kata dia lagi, salah satunya menyangkut kawasan industri.

Legislatif Kabupaten PPU menyambut baik rencana eksekutif (pemerintah kabupaten) melakukan pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri Buluminung.

Pemerintah Kabupaten PPU telah menetapkan Kawasan Industri Buluminung seluas 4.000 hektare pada 2015, dan harus dipayungi peraturan daerah.

“Sebelumnya penetapan wilayah Buluminung, Kecamatan Penajam sebagai kawasan industri hanya dalam bentuk peraturan bupati,” jelasnya.

Lokasi kawasan industri tersebut di wilayah Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan luas sekitar 4.000 hektare.

Komisi II bisa ikut dalam pembahasan menyangkut payung hukum kawasan industri itu, menurut Wakidi, karena membidangi perindustrian. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nusantara Sukses Gelar Borneo Ultra Mixed Trail 2025, Ratusan Pelari Taklukkan Trek Hutan IKN

16 November 2025 - 19:45 WITA

Cegah Kepanikan di Sekolah: PMI dan IGTKI PPU Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Guru TK

12 November 2025 - 16:05 WITA

HUT ke-59 KAHMI Dipusatkan di IKN, Bupati PPU Harap Kolaborasi Kuat untuk Bangun Nusantara

8 November 2025 - 20:26 WITA

Sinergi Masyarakat Dan Industri Wujudkan Konservasi Mangrove Telok Bangko

18 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Jadi Investasi untuk Generasi Emas Indonesia

16 Oktober 2025 - 12:32 WITA

Trending di NASIONAL