PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sayangkan pemerintah daerah (pemda) belum menyerahkan Draf tambahan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.
DPRD PPU juga menegaskan jika pihaknya tidak bisa membahas RAPBD 2024 secara sepihak. Rapat sesudah dijadwalkan pada Senin (20/11), namun hanya dua orang dari pihak TAPD yang hadir di DPRD.
“TAPD hanya mengutus dua orang dan tidak membawa dokumen APBD. Tidak bisa disajikan hari ini, kami tentu dari DPRD merasa khawatir karena sudah dipertengahan akhir november,” ucap Syahrudin M Noor, Senin (20/11/2023).
Legislatif juga menyoroti perihal TAPD PPU hingga saat ini belum menyetorkan draf RAPBD 2024 terkait dengan anggaran tambahan yang bersumber dari Pemeirntah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang juga sebagai Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor mengaku khawatir jika pembahasan RAPD 2024 di Banggar DPDR akan molor. Lantaran Draf anggaran tambahan dari pusat dan bankeu belum diserahkan oleh Pemkab PPU ke DPRD.
“Tinggal 10 hari lagi. Sementara batas maksimal pengesahan APBD itu di 31 november,” jelas dia.
Mengingat, waktu pembahasan RAPBD tinggal 10 hari lagi atau batas waktunya sampai 30 November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com