Makmur Marbun Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Risiko Rokok

Foto: Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun saat didaulat sebagai Narasumber dalam acara advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di kantor Gubernur Sulawesi Selatan  (Sulsel) Rabu, (22/11/2023) pagi melalui zoom meeting dari ruang rapat kantor  Bupati PPU. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM –  Dalam upaya pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait risiko merokok di wilayahnya.

Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun saat didaulat sebagai Narasumber dalam acara advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di kantor Gubernur Sulawesi Selatan  (Sulsel) Rabu, (22/11/2023) pagi melalui zoom meeting dari ruang rapat kantor  Bupati PPU.

Menyikapi data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 yang menunjukkan tingginya prevalensi perokok di Indonesia, Makmur Marbun akan berbagi wawasan dan dukungan terhadap implementasi Perda KTR sebagai salah satu langkah kunci untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan pemula.

Menurutnya Perda KTR menjadi instrumen penting dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat, termasuk dampak serius yang ditimbulkan oleh merokok seperti kanker, stroke, penyakit jantung kronis, diabetes, dan hipertensi.

” Faktor risiko yang terkait dengan merokok juga mencakup peningkatan risiko terinfeksi COVID-19, menjadikannya isu kesehatan masyarakat yang mendesak,” katanya.

Dalam rangka mencapai target penurunan prevalensi perokok, orang nomor satu di lingkungan pemkab PPU ini membahas langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kabupaten PPU.

Termasuk pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas.

Baca Juga :  Fraksi Partai Demokrat Apresiasi Pemkab PPU Atas Capaian Adipura

Kerjasama antara Dinas Kesehatan (DINKES) dan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) yang diwujudkan dalam Nota Kesepahaman tahun 2021 tambah dia, juga menjadi landasan kuat untuk melaksanakan advokasi Perda KTR.

Pj Bupati PPU menjelaskan bagaimana kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam melindungi kesehatan masyarakat PPU dari dampak merokok.

Dengan keterlibatan Pj Bupati PPU sebagai narasumber ini diharapkan acara tersebut dapat menjadi platform untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, serta merangsang implementasi kebijakan yang efektif dalam menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten PPU.

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1