Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Legislatif Penajam Sebut Dana Desa Rawan Diselewengkan

badge-check


					Foto: Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAMLegislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyebutkan dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah untuk setiap desa rawan diselewengkan.

“Dana desa rawan diselewengkan, jika kepala desa tidak patuh dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor, Minggu (26/11/2023).

Dana desa yang sangat besar, lanjut dia, pemerintahan desa diberi keleluasaan dalam merencanakan program pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur perdesaan.

Menurut dia lagi, tidak bisa dipungkiri, dengan besarnya dana desa untuk setiap desa sangat berpotensi terjadinya korupsi, jika tidak dibarengi dengan kepatuhan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Dia  juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa itu agar tidak terjadi kasus hukum.

Pengawasan dan pendampingan itu juga dilakukan, mengingat keterbatasan pengetahuan aparatur pemerintahan desa tentang aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak sedikit oknum aparat desa yang tersangkut hukum karena menyelewengkan keuangan daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan dana desa tersebut untuk pemberdayaan dan operasional desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, tanpa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD.

Jadi, pemerintah daerah harus mengawasi dan mendampingi penyaluran dan pengelolaan dana desa itu, sehingga sesuai prosedur,” tegas Syahrudin M Noor. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Gelar Penggalangan Donasi untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

8 Desember 2025 - 20:17 WITA

KPU PPU Perketat Prosedur PAW, Wajib Jawab Permohonan dalam Lima Hari Kerja

8 Desember 2025 - 16:39 WITA

KPU PPU Tegaskan Prioritas Keterwakilan Perempuan dalam Mekanisme PAW Baru

8 Desember 2025 - 16:20 WITA

Wakil Bupati PPU Pimpin Apel di RSUD RAPB, Tegaskan Peningkatan Pelayanan Cepat dan Berempati

8 Desember 2025 - 15:26 WITA

PPU Dorong Transaksi Non-Tunai, Bupati Mudyat Wajibkan Digitalisasi Seluruh Keuangan Daerah

8 Desember 2025 - 14:26 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU