PENAJAM – Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyebutkan dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah untuk setiap desa rawan diselewengkan.
“Dana desa rawan diselewengkan, jika kepala desa tidak patuh dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor, Minggu (26/11/2023).
Dana desa yang sangat besar, lanjut dia, pemerintahan desa diberi keleluasaan dalam merencanakan program pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur perdesaan.
Menurut dia lagi, tidak bisa dipungkiri, dengan besarnya dana desa untuk setiap desa sangat berpotensi terjadinya korupsi, jika tidak dibarengi dengan kepatuhan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa itu agar tidak terjadi kasus hukum.
Pengawasan dan pendampingan itu juga dilakukan, mengingat keterbatasan pengetahuan aparatur pemerintahan desa tentang aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak sedikit oknum aparat desa yang tersangkut hukum karena menyelewengkan keuangan daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan dana desa tersebut untuk pemberdayaan dan operasional desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, tanpa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD.
Jadi, pemerintah daerah harus mengawasi dan mendampingi penyaluran dan pengelolaan dana desa itu, sehingga sesuai prosedur,” tegas Syahrudin M Noor. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com