PENAJAM – Dalam upaya memperkuat peran serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dalam pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar bimbingan teknis ( bimtek) Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Sepaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Venus House Penajam, Selasa(05/12/2023).
Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPMD atas inisiasinya melaksanakan kegiatan bimtek peningkatan kapasitas LPM dalam peran sertanya dalam pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Demikian yang disampaikan Pelaksanaan Tugas Harian (Plh) Kepala BPMD Muhtar, saat membacakan pidato singkat Penjabat (Pj) Bupati PPU sebelum membuka kegiatan tersebut.
Muhtar juga menambahkan, untuk upaya peningkatan peran serta LPM didalam pembangunan desa dan kelurahan sangat diperlukan keberadaannya.
“Oleh karena itu sangat tepat bimtek penguatan kapasitas LPM ini dilaksanakan dengan harapan dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam pembangunan dan menggali potensi ekonomi dan sosial budaya yang ada di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhtar juga menjelaskan bahwa begitu pentingnya LPM ini bagi desa dan kelurahan sehingga program -program desa dan kelurahan seyogyanya disusun bersama dengan LPM sehingga pada pelaksanaan nanti dapat berjalan seiring dan sesuai dengan program yang disusun bersama.
“Pengawasan ada di rekan-rekan LPM, pengawasan yang seperti apa, pengawasan yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama,” jelas Muhtar.
Muhtar juga menginginkan agar desa dan kelurahan mencari cara untuk menggali potensi-potensi yang ada untuk bisa menghasilkan pendapatan asli desa.
“Contohnya Desa Sidiarjo yang ada di pulau Jawa, BUMDes-nya sangat maju bahkan bisa mendapatkan pendapatan asli desa itu sekitar Rp 5 miliar per tahunnya,” ungkapnya.
Sementara ketua panitia pelaksana kegiatan Nuryulianita Sunawardhati melaporkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Perberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat Desa serta Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
“Peserta bimbingan teknis ada 45 orang yang terdiri dari aparatur desa dan kelurahan 15, orang dan pengurus LPM 30 orang yang ada di Kecamatan Sepaku,” terang Nuryulianita.
Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, DPD LPM Provinsi Kalimantan Timur, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan DPMD Kabupaten PPU.
Sumber: Diskominfo