KPU PPU Akan Rekrut 3.794 Anggota KPPS Untuk Pemilu 2024

Foto: KPU Penajam Paser Utara (PPU) Irawan Sahwana. (DOK. CahayaBerneo.com)

PENAJAM – Sebanyak 3.794 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KPU PPU Irwan Sahwan mengatakan sebanyak 3.794 petugas KPPS yang akan direkrut itu akan bertugas di 542 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan kabupaten setempat.

“Setiap TPS butuh tujuh orang petugas KPPS,” kata Irwan baru-baru ini.

Irawan mengatakan pendaftaran calon petugas KPPS akan dibuka pada 11 Desember sampai 20 Desember 2023. Adapun pendaftaran calon petugas KPPS akan dilaksanakan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.

Setelah pendaftaran itu, dilakukan penelitian administrasi calon anggota TPS kemudian hasil seleksi diumumkan pada 29-30 Desember.

“Pada tanggal 25 Januari 2024 nanti petugas KPPS yang terpilih akan dilantik,” ucap Irwan.

Dikatakan Irawan, adapun syarat pendaftaran petugas KPPS salah satunya berusia 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun. Kemudian syarat lainnya bagi pendaftar harus melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari instansi berwenang.

“Pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas KPPS digratiskan oleh pemerintah daerah PPU,” kata dia.

Irwan optimis jumlah petugas yang dibutuhkan oleh KPK Kabupaten PPU untuk petugas KPPS akan terpenuhi. Lantaran, pada pemilu 2024, honorarium KPPS sudah dinaikkan oleh pemerintah pusat hingga 100 persen.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Resmikan Pembangunan Wisma Untuk Pegawai Kejari PPU, Juga Sediakan Fasilitas Olahraga Untuk Umum

Disebutkan Irwan, honorarium atau gaji untuk Ketua KPPS sebelumnya adalah Rp550 ribunaik menjadi Rp1,2 juta. Sementara bagi anggota KPPS dari sebelumnya Rp450 ribu naik menjadi Rp1,1 juta.

“Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024,” kata dia.

Dijelaskan lagi, bahwa jika terdapat sengketa yang mengharuskan pemungutan suara ulangi maka masa kerja panitia KPPS akan diperpanjang.

“Jika ada sengketa saat pemungutan suara, masa kerja anggota KPPS harus diperpanjang,” tuturnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1