Polres Penajam Paser Utara Bongkar Komplotan Pencurian Roda Empat dan Roda Dua

Foto: Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) gelar press release penangkapan tersangka pencurian kendaraan roda empat dan roda dua yang dilaksanakan di Mapolres PPU, Rabu (3/1/2024). (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) gelar press release penangkapan tersangka pencurian kendaraan roda empat dan roda dua yang dilaksanakan di Mapolres PPU, Rabu (3/1/2024).

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan pihaknya berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan roda empat dan dua yang terjadi di pengunjung tahun 2023.

Polres PPU berhasil menyita empat kendaraan roda empat berupa unit mobil pick up. Diantaranya tiga unit mobil pick up merupakan hasil pencurian yang diungkap pada tanggal 26,27 dan 29 Desember 2023. Kemudian satu buah mobil pick up merupakan kendaraan milik pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Kapolres kepada awak media.

Tiga lokasi itu diantaranya adalah, pada 26 Desember 2023 pelaku melakukan aksinya di Kelurahan Silkar sekitar pukul 08.00 wita. Kemudian pada 27 Desember 2023 berada di Kecamatan Sepaku sekitar pukul 03.00 wita. Setelah itu pada 29 Desember 2023 pelaku melakukan aksinya di Kelurahan Petung sekitar pukul 00.03 wita.

Barang bukti digunakan untuk melakukan aksi pencurian menggunakan kunci T. Kemudian plat nomor juga digunakan pada saat melakukan aksi. Ada juga STNK yang berhasil kita sita,” kata Kapolres.

Adapun, ketiga pelaku tersebut merupakan kelompotan pencurian spesialis kendaraan roda empat dan dua. Mereka berinisial MH (55) S (50) dan EA (49). Ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga :  Disdikpora PPU Dorong Beasiswa untuk Siswa Tidak Mampu

“Dari tiga pelaku ini. Satu orang merupakan residivis di Provinsi Kalsel yakni MH. Dengan case (kasus) yang sama. Baru tiga bulan masuk ke Kaltim. Tepatnya di Balikpapan Timur. Ada yang sebagai leader atas inisial EA. Karena EA paham tentang seluk beluk mesin, dan S berperan sebagai Joki,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolres, selain melakukan aksi pencurian terhadap kendaraan beroda empat. Ketiga pelaku juga melakukan aksi pencurian terhadap kendaraan roda dua.

“Pelaku ini juga melakukan kais kpencurian roda dua. Tetapi di wilayah Kukar. Ada empat unit motor di Kukar yang berhasil diamankan dan  dua unit motor di wilayah Balikpapan. Ini juga dalam pengembangan oleh reskrim Balikpapan dan reskrim Kukar,” ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku pencurian kendaraan roda empat telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.  (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1