PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) sudah merampungkankegoatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penyortiran kali ini, diungkapkan Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Sahwana lebih cepat dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Sebelumnya pihaknya menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung selama 10 hari. Namun pihaknya hanya menyelesaikan selama 9 hari.
“Kami jadwalkan penyortiran dan pelipatan surat suara selama 10 hari mulai tanggal 8 sampai 17 Januari, namun kami mampu menyelesaikan hanya dalam waktu sembilan hari,” kata Irwan Sahwana.
Diungkapkan Irwan, KPU Kabupaten PPU mendapatkan surat suara pemilu rusak sebanyak 897 lembar.
Diantaranya meliputi surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 378 lembar, DPR RI sebanyak 424 lembar, DPD RI sebanyak 16 lembar dan DPRD Kaltim 60 lembar.
Sementara surat suara rusak DPRD PPU untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Penajam sebanyak 8 lembar, Dapil 2 Sepaku sebanyak 6 lembar serta Dapil 3 Waru-Babulu sebanyak 5 lembar surat suara rusak.
Surat suara yang rusak diantaranya seperti bercak tinta yang banyak, foto pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang robek.
Selain menemukan surat suara rusak, KPU Kabupaten PPU menemukan kurang kirim surat suara sebanyak 2.932 lembar.
Dari total surat suara kurang kirim meliputi surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 388 lembar dan DPR RI sebanyak 305 lembar.
Sedangkan surat suara kurang kirim untuk DPRD PPU Dapil 1 Penajam sebanyak 1.568 lembar, Dapil 2 Sepaku sebanyak 452 lembar dan Dapil 3 Waru-Babulu sebanyak 219 lembar.
Persoalan kurang kirim bukan terjadi di Kabupaten PPU saja, tapi terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur.
“Kami juga kurang mengerti kenapa surat suara yang dikirim penyedia percetakan mengalami kekurangan. Karena kurang kirim ini hampir terjadi di 10 kabupaten/kota di Kaltim,” terangnya.
Selain kurang kirim, KPU Kabupaten PPU juga mendapatkan kelebihan surat suara sebanyak 494 lembar yakni kelebihan surat suara DPRD Kaltim sebanyak 112 lembar dan DPD RI sebanyak 382.
Jumlah semua kelebihan surat suara telah dikurangi dengan surat suara rusak. KPU Kabupaten PPU juga telah mengajukan pemenuhan kebutuhan surat suara kepada KPU RI melalui KPU Kaltim melalau sistem informasi logistik (silog) KPU RI.
“Ia mudah-mudahan akhir bulan ini sudah datang kekurangan surat suara itu,” harapnya. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com