PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin merugikan masyarakat khususnya terkait dampak sosial terhadap pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di wilayah kabupaten PPU.
Namun dengan adanya pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat juga diharapkan dapat menyesuaikan serta dapat mendukung dan memberikan kemudahan bagi pemerintah.
Perihal ini dikatakan Makmur Marbun saat membuka sosialisasi gugus tugas reforma agraria tentang subjek reforma diluar bandara VVIP dan Tol segmen 5B, yang digelar di Gedung Graha Pemuda Kilometer 08 Nipah-nipah. Sosialisasi ini melibatkan langsung masyarakat di beberapa kelurahan terdampak pembangunan bandara VVIP IKN di kabupaten PPU, Selasa, (23/1/2024) pagi.
“Inilah salah satu tugas pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menerima itu tanpa ada yang dirugikan. Tidak mungkinlah pemerintah akan merugikan masyarakatnya,” kata Makmur Marbun.
Dia menambahkan bahwa melalui sosialisasi gugus tugas reforma agraria yang digelar tersebut masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah secara langsung.
Ditambahkannya bahwa dia juga memahami mungkin selama ini persoalan dampak sosial belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Salah satunya disebapkan karena keterbatasan aparat pemerintah kabupaten PPU yang ada di wilayahnya.
“Ini kita lakukan tentunya untuk menyingkronkan keinginan pemerintah dengan masyarakat. Kami bersyukur melalui sosialisasi hari ini bahwa ada kepuasan dari masyarakat melalui penjelasan-penjelasan yang kita berikan,” jelasnya.
Lebih jauh beber Makmur Marbun, bahwa reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Sehingga penyelenggaraan reforma agraria perlu dukungan dan keterlibatan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria secara optimal.
Masalah agraria sambung dia, merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati. Karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah.
Oleh karena itu, posisi pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan sangat dibutuhkan. Karena emerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, agar kedepannya permasalahan agraria sudah tidak ada, khususnya di kabupaten PPU.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat di manfaatkan sebaik-baiknya sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan reforma agraria di kabupaten PPU. Selain itu kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terkait sejauhmana pencapaian program reforma agraria di PPU.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, dapat menyelesaikan konflik maupun sengketa lahan yang berada di kabupaten PPU,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda PPU, tampak Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Dandim 0913 PPU, Arfan Affandi, Kajari PPU, Agus Chandra,Kepala Badan Pertanahan Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya, perwakilann bank tanah dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (*)
Sumber: Humas Pemkab PPU/Tim Redaksi CahayaBorneo.com