Sadis, Siswa SMK Tega Habisi Nyawa Satu Keluarga di Desa Babulu Laut Lalu Ruda Paksa Korban

Foto: konferensi pers Polres Penajam Paser Utara terhadap kasus pembunuhan di Kecamatan Babulu. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial  RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswa SMK JU (17) di RT 18, Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (6/2/2024)

Pelajar kelas XII salah satu SMK di PPU itu melakukan aksi kejinya sekira pukul 01.30 wita pada Selasa (6/2/2024) di rumah milik korban. Mengejutkannya, bawah JU merupakan tetangga para korban.

Diungkapkan Kapolres PPU AKBP Supriyanto, sebelum melakukan aksinya, Ju terlebih dahulu minum-minuman beralkohol bersama satu temannya berinisial J. Usai minum-minum bersama temanya, JU diantar pulang ke rumahnya dengan keadaan mabuk menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.30 wita.

Kemudian sekitar pukul 01.30 Wita, Ju masuk ke rumah tetangga tersebut melalui pintu depan. Sebelum masuk dalam rumah, pelaku terlebih dahulu mematikan saklar lampu rumah korban.

Usai masuk rumah, JU mendengar ada suara sepeda motor korban WI (35) yang merupakan kepala keluarga datang.

Ketika Wl masuk dalam rumahnya langsung di timpas oleh pelaku menggunakan parang yang tidak memiliki gagang sepanjang 60 centimeter (cm). WI sempat melakukan perawanan. Namun ia tak kuasa menahan perlawanan pelaku menggunakan parang. Sehingga WI pun tewas di ruang tamu rumahnya,

Baca Juga :  Keluarga Tahanan Polres PPU Diberi Bantuan Paket Sembako

Setelah menghabisi WI, pelaku kembali melakukan aksi pembunuhan kepada SW yang merupakan istri dari WI kemudian menghabisi dua anaknya yang berusia 10 tahun dan dua tahun di satu kamar yang sama. Kemudian JU kembali menghabisi nyawa anak korban yang berusia 15 tahun yakni RJ yang tidur di kamar sebelah.

Kemudian, setelah menghabisi nyawa RJ, pelaku kembali melakukan penyerangan kepada WI untuk memastikan korban meninggal dunia.

“Kelima korban satu keluarga meninggal dunia di rumah korban, dengan sabetan luka parang di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya,” kata dia.

Usai menghabisi nyawa terhadap lima korban, JU juga melakukan aksi yang tidak senonoh yakni menyetubui SW dan RJ setelah keadaan korban meninggal dunia.

Kemudian, usai menghabisi nyawa tetangganya itu, Ju juga mengambil telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp393 ribu milik korban.

JU juga sempat membuang ponsel milik korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatan tersebut, JU dikenakan pasal 340 KUHP subs pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1