PENAJAM – Pada tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) mencanangkan pengurangan sampah sebesar 28 persen.
Menghimpun data melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, kabupaten PU memproduksi sampah rumah tangga mencapai 50 ton per hari. Diperkirakan, dengan seiring pertumbuhan penduduk di kabupaten ini, jumlah sampah rumah tangga diperkirakan akan terus mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, masalah sampah menjadi tantangan pemerintah daerah PPU, Pemerintah sendiri telah menyusun kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) terkait dengan pengelolaan sampah.
“Kebijakan itu dijabarkan melalui peraturan bupati (perbub) PPU nomor 25 Tahun 2020tentang perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar baru-baru ini.
Buka hanya itu, pemerintah juga membuat Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai.
Melalui produk hukum itulah, pemerintah daerah menargetkan pengurangan sampah sebesar 28 persen.
“Pemerintah daerah menargetkan 28 persen untuk pengurangan sampah tahun ini,” ucap dia.
Tohar menjelaskan, di dalam kebijakan dan strategi daerah atau Jakstrada, pemerintah daerah juga menargetkan 30 persen dan penanganan sampah 70 persen tahun 2025.
“Targetnya adalah pengurangan sampah yang dibuang di TPA (tempat pembuangan akhir) Buluminung untuk mencegah terjadinya pegunungan sampah yang dapat menyembahkan terjadinya masalah lingkungan,” kata Tohar.
Adapun program-program yang telah dicanangkan oleh DLH PPU dalam rangka pengurangan sampah yang dibuang ke TPA Buluminung adalah Program pembentukan Bank Sampah di setiap kelurahan/desa.
“Program ini merupakan wadah yang melibatkan masyarakat untuk mengelola langsung sampah agar bernilai ekonomi, seperti kardus, plastik, kaleng, aluminium selain itu juga sampah Organik dapat diolah menjadi pupuk kompas,” kata Tohar. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com