Upaya Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme ASN, Pemda PPU Gelar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023

Foto: sosialisasi tentang Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN), di Kantor Bupati, Selasa (28/2/2024).(DOK. Istimewa).

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksnakan sosialisasi tentang Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN), di Kantor Bupati, Selasa (28/2/2024).

Pj. Bupati PPU Makmur Marbun membuka acara tersebut, dalam sambutannya, ia mengatakan ASN mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan manajemen yang efektif dan profesional guna meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini tentu akan dibahas berbagai aspek yang terkait dengan manajemen ASN, mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin,” kata Marbun.

Marbun berharap sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN di lingkup pemerintah kabupaten setempat.

Selain itu tambah dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.

Lebih jauh kata Marbun bahwa melalui Undang-Undang ini, akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Tujuh Tahun Mangkrak Akhirnya Pasar Riko di Resmikan Pj. Bupati PPU

Undang-Undang tersebut  juga merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN di Indonesia. Dalam konteks ini, sosialisasi menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif.

“ Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda PPU, Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Sodikin dan pejabat terkait lainnya. Sosialisasi ini diikuti oleh 300 ASN di lingkungan pemkab PPU baik hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting dengan menghadirkan sejumlah narasumber salah satunya Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Rudiarto Sumarwono beserta Jajarannya. (ADV/CB)

Sumber: Humas Pemkab PPU/Tim Redaksi CahayBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1