Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

DAERAH

Digelar 27 November 2024, Anggaran Pilkada di PPU Rp 22,9 Miliar

badge-check


					Foto: Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Irwan Sahwana. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Irwan Sahwana. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Sebelumnya, pemilihan presiden (pilpres) dan Pemilihan legislatif (pileg) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Sementara untuk agenda selanjutnya adalah pilkada atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024.

Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Irwan Sahwana menyatakan kegiatan pilkada di Kabupaten PPU sudah dalam proses menghadapi tahapan-tahapan.

“Dalam menghadapi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Penajam Paser Utara sudah mengusulkan anggaran dan disetujui oleh pemerintah daerah untuk anggaran pilkada di anggarankan senilai Rp22.9 Miliar,” ucap Irwan, Senin (4/3/2024).

Anggaran sebesar Rp22.8 Miliar bersumber dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tersebut dijelaskan Irwan, terbagi menjadi dua tahun anggaran yakni tahun 2023 dan untuk anggaran tahapan pilkada tahun 2024.

“Jumlah itu terbagi menjadi dua tahun anggaran, pada tahun 2023 sebesar Rp9,2 Miliar dan di tahun 2024 sebesar Rp13,7 Miliar. Anggaran tersebut sudah masuk ke rekening penampungan. Tinggal digunakan untuk tahapan pilkada tahun 2024,” jelasnya.

Dijelaskan Irwan, adapun tahapanpilkada serentak 2024 di PPU saat ini terus berjalan, termasuk persiapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati peserta pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

“Bulan April 2024 nanti kita masuk dalam rekrutmen PPK dan PPS dan pendaftaran  pasangan calondi 27- 29 Agustus 2024,” jelasnya.

Irwan mengatakan, pelaksana pencoblosan atau pemungutan suara pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sebelumnya, beredar kabar bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada September 2024.

“Awalnya bekembang di masyarakat maju pada bulan September. Ternyata tidak. Kami sempat menunggu Perppu. Namun tidak keluar. Tap akhirnya keluar PKPU (PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2024) terkait tahapan dan ditahapan itu menegaskan memang pemilihan dan pemungutan suara tetap pada tanggal 27 November 2024,” tutupnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPBD PPU Berhasil Amankan Satu Dari Tiga Ekor Buaya di Desa Gersik

13 Juni 2025 - 19:09 WITA

Demi Status Resmi, Ribuan Honorer PPU Rela Tak Terima TPP

13 Juni 2025 - 09:07 WITA

Bupati Mudyat Noor Terima Penghargaan Nasional, Targetkan 60 Persen Masyarakat PPU Nikmati Air Bersih

12 Juni 2025 - 15:20 WITA

Serah Terima Barang Bukti Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Giripurwa TA 2020

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

DPRD PPU Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan Penuh

12 Juni 2025 - 10:05 WITA

Trending di ADVERTORIAL DPRD PPU