Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati PPU Sampaikan Tiga Sesi Sambutan

Foto: Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara ( PPU), Makmur Marbun hadir dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PPU yang digelar di gedung paripurna DPRD kabupaten PPU. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara ( PPU), Makmur Marbun hadir dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PPU yang digelar di gedung paripurna DPRD kabupaten PPU, Selasa, (26/3/2024) siang.

Dalam sidang paripurna DPRD ini ada tiga perihal sekaligus, masing-masing penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2023, penyampaian Jawaban atau pendapat pemerintah kabupaten PPU atas tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten PPU dan penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2023 mengatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Selanjutnya sambung dia, dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pada hari ini kami akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2023 tersebut,” kata Makmur Marbun.

Sementara itu pada sesi  penyampaian jawaban atau pendapat pemerintah kabupaten PPU atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembentukan eraturan Daerah (Perda) untuk masa sidang pertama pada tahun 2024 ini, ada tiga raperda  yang diajukan sebagai inisiatif DPRD Kabupaten PPU yang diparipurnakan pada hari ini.

Baca Juga :  Belasan Ribu Tabung Gas Sudah Disalurkan ke Masyarakat

Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD yang telah diajukan tersebut tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau dan taman, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik.

“Secara umum berdasarkan pandangan kami dari masing-masing Raperda tersebut dapat disampaikan,

salah satunya seperti  Raperda tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau dan taman kabupaten PPU sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah paling dekat atau dianggap sebagai daerah penyangga utama serambi Ibukota Negara Nusantara, ” jelasnya.

Kemudian pada penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah daerah kabupaten PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa tiga

Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah pada acara paripurna hari ini adalah raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten PPU Tahun 2023 – 2043, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten PPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Saya  berharap  terkait ini agar  dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya. (ADV/CB)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com/Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1