PENAJAM – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat ini.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menargetkan THR keagamaan akan disalurkan kepada ASN dan honorer seminggu sebelum lebaran Idulfitri 1445 Hijriah atau minggu depan. Sementara pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran belasan miliar rupiah untuk THR ASN 2024.
Dikatakan Makmur Marbun, besaran THR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (perda) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yakni satu bulan gaji ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.
“Untuk besaran THR itu satu bulan gaji, Kita sudah siap,” kata Makmur Marbun usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (26/3/2024).
“Jika regulasi selesai THR bisa disalurkan pada tanggal 1 April (2024), kita sudah siap,” tambahnya.
Makmur Marbun menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya memberikan THR kepada ASN, namun pegawai berstatus honorer atau Pekerja Harian Lepas (THL) juga akan diberikan THR.
Pemerintah daerah telah menyediakan alokasi anggarannya di APBD 2024.
Meski demikian, Pj. Bupati PPU belum bersedia membeberkan jumlah alokasi anggaran THR yang akan diberikan masing-masing honorer.
“Alokasi THR untuk THL juga ada. Semua harus dapat, biar adil. Sebagai kepala daerah harus memperhatikan THL,” tandasnya.
Pada tahun lalu pemerintah daerah mengalokasikan anggaran THR untuk 3.500 THL sebesar Rp3,5 miliar di APBD 2023. Honorer di lingkungan Pemkab PPU mendapatkan THR sebesar Rp1 juta per orang. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com