PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, telah memerintahkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU untuk melaporkan absensi pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah.
“Saya telah mengingatkan semua kepala OPD untuk melaporkan kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran,” kata Makmur Marbun, Senin (15/4/2024).
Marbun menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN, libur dan cuti bersama berlangsung pada tanggal 8, 9, 10, 12, dan 15 April 2024. Sehingga, pada tanggal 16 April 2024, seluruh pegawai diharapkan kembali masuk sesuai dengan jam kerja reguler, yaitu pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita.
“Sesuai dengan surat edaran sebelum libur lebaran, saya sudah menginformasikan kepada semua OPD bahwa hari ini adalah hari pertama masuk kerja setelah libur,” tambahnya.
Makmur Marbun menekankan bahwa tidak ada tambahan libur yang diperbolehkan bagi pegawai. Jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama pasca libur, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai agar tidak memperpanjang libur sendiri,” ucapnya tegas.
Menanggapi kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Makmur Marbun menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan sidak. Ia percaya kepada kesadaran pegawai setelah enam bulan bekerja bersama dan pemahaman terhadap surat edaran mengenai libur dan cuti bersama sebelumnya.
“Saya yakin dengan kesadaran pegawai kami. Mereka sudah mengerti betul aturan yang saya berlakukan. Inspeksi mendadak tidak diperlukan dalam situasi ini,” tandasnya. (ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com