PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengajukan usulan bantuan keuangan sebesar Rp27 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa anggaran yang diajukan akan digunakan untuk beberapa keperluan penting. Salah satunya adalah pengadaan alat berat compactor untuk memadatkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, juga direncanakan pengadaan dua unit truk pengangkut sampah berkapasitas 20 ton serta dua unit alat incinerator untuk pembakaran sampah.
“Kami juga mengusulkan bantuan keuangan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Penajam. Ini merupakan bagian dari persiapan kami dalam menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan perkiraan volume sampah yang akan meningkat,” ujar Safwana, Minggu (21/4/2024).
DLH PPU juga tengah berupaya untuk mengantisipasi ketersediaan tempat pembuangan sampah di masa depan.
“Kami akan menyusun DED TPST untuk mengantisipasi kemampuan TPA Buluminung di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yang mungkin tidak lagi mencukupi untuk menampung volume sampah yang terus bertambah,” tambahnya.
Usulan ini juga akan disertai dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti status lahan yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah sebelum pembangunan fisik dapat dilaksanakan.
Safwana berharap agar usulan mereka dapat segera diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2025, sehingga pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat lebih optimal dan terkendali. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com







