Edarkan Uang Palsu di Penyangga IKN, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres PPU

Foto: Polres PPU melaksanakan pres konferensi bersama awak media di Mapolres PPU, Jumat (26/4/2024).

PENAJAM – Dua pelaku pengedar uang palsu berhasil diringkus aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Saat digerebek, Polres PPU menemukan 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100,000 dan sejumlah pencahayaan lainnya.

Dua tersangka pengedar uang palsu itu berinisial HP (25) dan NA (50), warga Kecamatan Penajam. Kasus uang palsu itu terungkap usai jajaran kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres PPU AKBP Suprianto saat melakukan pres konferensi bersama awak media di Mapolres PPU, Jumat (26/4/2024).

Kapolres mengungkapkan, peredaran uang palsu sudah dicurigai oleh jajaran kepolisian sejak Pemilihan Umum (pemilu) 2024 lalu.

“Saat ini menjelang pemilihan kepala daerah, uang palsu marak beredar,” ucap Kapolres PPU.

Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan jajaran kepolisian pada Jumat (23/2) sekitar pukul 20.00 wita di sebuah warung yang berada di RT 06 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Kasus itu terungkap ketika pelaku berinisial HP membeli gula di sebuah warung di Desa Labangka, sedangkan rekannya yaitu NA menunggu di dalam mobil. Pada saat pelaku membelanjakan uangnya di warung tersebut kemudian pelaku dihadang oleh beberapa warga yang mencurigai kedua pelaku, warga kemudian memberitahukan kepada pemilik warung bahwa uang yang digunakan oleh pelaku adalah uang palsu.

Kemudian oleh warga setempat, pelaku HP dapat diamankan, sedangkan NA sempat melarikan diri. Setelah kejadian itu, warga setempat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Babulu.

Baca Juga :  Satpol-PP Penajam Paser Utara Rutin Razia ASN dan Honorer  yang Tidak Disiplin

“NA sempat kabur ke Longkali, mobil yang digunakan pelaku sempat terperosok kedalam parit, namun berhasil diamankan anggota Polsek Longkali,” pungkasnya.

https://wa.me/6285792650351

Stelah dilakukan penggeledahan oleh personel, ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga palsu sejumlah 88 lembar pencahan Rp100,000, 13 lembar uang pecahan Rp50,000 ribu, tujuh lembar uang pecahan Rp20,000, 16 lembar uang pecahan Rp10,000, 10 lembar uang pecahan Rp5,000, delapan lembar uang pecahan Rp2,000, tiga lembar uang pecahan Rp1,000 dan dua unit handphone.

“Dari hasil penyelidikan uang palsu tersebut didapatkan dari Kota Tasikmalaya. Sebanyak delapan orang menjadi korban peredaran uang palsu, seluruh korban berasal dari Kecamatan Babulu,” sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana Atau Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman lima belas tahun penjara. (CB/Dinda)

Post ADS 1
Post ADS 1