PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten PPU.
Sebanyak tujuh kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang berhasil diringkus oleh jajaran Polres PPU selama dua bulan terakhir.
“Polres berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan tersangka sebanyak 11 orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak berat bruto 22 gram dan berat netto 12,78 gram,” kata Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Jum’at (26/4/2024).
Sebelas tersangka itu di antaranya sepuluh berjenis kelamin laki-laki dan satu orang merupakan perempuan. Enam diantaranya berkerja sebagai buruh, tiga tersangka lainnya merupakan wiraswasta dan juga ibu rumah tangga.
“Dari total 11 tersangka itu, empat tersangka merupakan residivis dari kasus serupa,” kata Kapolres.
Kapolres PPU mengungkapkan peredaran narkotika di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) meningkat signifikan pada tahun 2024.
“Peredaran Narkoba sampai 200 persen, naik hingga dua sampai tiga kali lipat” ucap Kapolres.
Supriyanto meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam rangka memerangi peredaran narkotika di Kabupaten PPU.
“Mari kita selamatkan generasi kita, kita memang patut bersyukur dengan adanya IKN, tapi di sisi lain ada sisi negatif yang harus bersama-sama kita tanggulangani,” harap dia.
Tim Redaksi CahayaBorneo.com