Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Dewan Ingin Pajak Sarang Burung Walet Dimaksimalkan, Ini Sarannya

badge-check


					Foto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Thohiron. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Thohiron. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron membeberkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet belum dimaksimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Meski selama ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU sulit mengakses informasi terkait hasil panen sarang burung walet.

Sebab, pengelola sarang burung walet di Benuo Taka tidak terbuka secara transparan terkait dengan hasil panen mereka.

“Penarikan pajak sarang walet memang agak dilematis. Karena yang punya kewenangan menarik pajak tidak tahu berapa hasil panen sarang walet yang diperoleh masing-masing wajib pajak,” kata Thohiron di DPRD PPU, Kamis (30/5/2024).

“Karena tidak tahu berapa besaran hasil panen menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pajak ini,” tambahnya.

Penarikan pajak sarang burung walet sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Pengelola sarang burung Walet diwajibkan membayar pajak 10 persen dari besaran hasil panen sarang walet. Namun dengan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, sehingga target realisasi terhadap pajak sarang walet hanya sampai Rp25 juta ditahun ini.

Oleh karenanya, Thohiron meminta pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan potensi PAD di sektor pajak sarang burung walet.

“Penarikan pajak sarang walet agak susah. Karena itu, pemerintah harus membuat kebijakan mengefektifkan pajak sarang walet, mungkin bisa dibenahi dari sisi perizinannya dan penjualannya,” ungkapnya.

Thohiron menyampaikan, pemerintah daerah harus mengendalikan sarang burung walet melalui asosiasi atau kelompok pengepul sarang walet. Dengan demikian, data produksi sarang walet di Benuo Taka di masing-masing pengelola bisa terdeteksi. 

“Kalau dikendalikan melalui asosiasinya mungkin hasil produksi sarang burung walet bisa termonitor,” tandasnya. (ADV/CB/Dadm)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dukung IKN, UGM dan Pemkab PPU Bahas Kerja Sama Inovatif dalam Pelestarian dan Pemberdayaan

11 Juli 2025 - 19:36 WITA

Program “Gratis Pol” Pemprov Kaltim Buka Pintu Kuliah Penuh di Universitas Gunadarma

11 Juli 2025 - 19:28 WITA

PPU Dorong Konektivitas IKN: Jalan Sotek–Bongan Jadi Urgensi Daerah

11 Juli 2025 - 13:37 WITA

PPU Siapkan Generasi Digital: AI dan Coding Masuk Kurikulum Sekolah

11 Juli 2025 - 10:29 WITA

Peresmian Gedung Baru UNPAR di PPU Tandai Babak Baru Pendidikan Tinggi

11 Juli 2025 - 00:36 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU