BALIKPAPAN – Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/5/2024).
Upaya penggagalan ini dilakukan pada Rabu 29 Mei 2024 di Pelabuhan Tunontaka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Kolonel Kav Kristiyanto menjelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku penyelundupan memasukkan barang bukti jenis sabu-sabut ke dalam bungkus detergen.
Dikatakannya, pelaku berinisial MY (48) dan MD (34), kedua pelaku menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan berat kurang lebih tujuh kilogram.
Kristiyanto mengatakan, pada pukul 16.30 Wita Wadansatgas, Kapten Arh Khairul Basyri Harahap beserta Pasi Intel Satgas, Lettu Arh Siswoyo beserta lima personel bergabung bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Lanal Nunukan dan Polres Nunukan mengamankan dua pelaku tersebut berserta barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh pihak yang berwenang untuk didalami asal barang terlarang tersebut,” kata Kolonel Kav Kristiyanto.
“Penyelundupan narkotika seperti ini kerap terjadi di perbatasan RI-Malaysia, dan aparat penegak hukum selalu dan terus berupaya tanpa lelah untuk memperketat ruang gerak para pelaku yang ingin mengedarkan barang terlarang tersebut,” tambah Kapendam. (CB/Rilis/PendamVI/Mulawarman)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com