PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap empat kasus dugaan tindak pidana korupsi di PPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin menyampaikan di tahun 2024 telah melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakan Kajari PPU ada empat kasus yang masuk tahap penyidikan yakni dugaan penggelapan surat berharga pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Penajam Bank Syariah Indonesia (BSI), pembangunan SD Negeri 026 Penajam, pengelolaan atau penggunaan dana oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka di tahun 2021-2022, penggunaan atau pemanfaatan aset milik daerah oleh Hotel Penajam Suite.
Adapun sebanyak Kejaksaan Penajam melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam penyidikan dugaan penggelapan surat berharga di Bank BSI KCP Penajam, Kemudian lima saksi pada kasus pembangunan SD Negeri 026 Penajam lima Saksi.
Selanjutnya ada 18 saksi terhadap kasus Hotel Penajam Suite dan lima sakti pada kasus Perumda Benuo Taka.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen atau data yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Faisal.
Dikatakan Faisal, pemanggilan para saksi dilakukan untuk menggali informasi apakah dalam kegiatan ada peristiwa pidana. Ketika dalam proses penyidikan memperoleh sejumlah bukti-bukti dan diduga ada peristiwa pidana, maka akan dinaikkan ketahap penyidikan.
“Masih dalam proses pendalaman, dalam melakukan pemeriksaan, full data dan baket terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara,” tutupnya. (CB/Dadm)