KPU PPU Butuh 549 Petugas Pantarlih

Foto: Sosialisasi Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak membeberkan bahwa pelaksanaan pendaftaran Pantarlih telah dimulai sejak 13 Juni hingga 17 Juni 2024.

Selanjutnya memasuki tahapan penelitian administrasi 21-23 Juni 2024 dan penetapan hasil seleksi 23 Juni 2024.

“Sementara jadwal pelantikannya itu pada tanggal 24 Juni mendatang,” katanya usai Sosialisasi Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (20/6/2024).

Diakuinya, kebutuhan petugas Pantarlih untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 sebanyak 549 orang dengan menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jika TPS memiliki pemilih diatas 400 orang, kami merekrut sebanyak dua orang petugas Pantarlih, kalau dibawah kebutuhannya hanya satu orang saja,” akuinya.

Sebelumnya, hari hasil pemetaan KPU PPU jumlah TPS di Pilkada Serentak 2024 sebanyak 293 titik. 

Petugas Pantarlih nantinya akan bekerja melakukan. pemutakhiran, pencocokan dan penelitian (coklit) data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang mereka terima dari KPU RI yakni 134.383 orang pemilih. (CB/DADM)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Post ADS 1
Baca Juga :  BKAD PPU Pastikan Pembayaran Insentif ASN Terjamin Hingga Akhir Tahun
Post ADS 1