PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan sosialisasi terkait rencana Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak, mengungkapkan bahwa KPU segera akan mengirim surat kepada Partai Politik (parpol) untuk mengajukan saksi-saksi yang dibutuhkan.
Dalam keputusan KPU nomor 767 tahun 2024 mengenai tahapan PUSS setelah putusan MK pada Pemilu 2024, penghitungan ulang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024.
“Kami akan meminta parpol untuk mengajukan saksi-saksi untuk persiapan PUSS di TPS yang ditetapkan,” ujar Ali kepada media pada Kamis (20/6/2024).
Ada dua TPS yang akan dilakukan PUSS berdasarkan putusan MK, yaitu TPS 15 Kelurahan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung. Ini dilakukan setelah permohonan dari Partai Demokrat atas nama Irwan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mempersoalkan hasil suara yang mereka anggap tidak sesuai.
“Mahkamah memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang guna memastikan keadilan dalam perolehan suara. Kami berharap proses ini dapat selesai dengan cepat untuk menentukan hasil yang akurat,” tambahnya.
Ali Yamin Ishak menegaskan bahwa berdasarkan investigasi Bawaslu PPU dan panitia terkait, tidak ditemukan bukti kecurangan dalam proses sebelumnya.
“Kami sudah ke Bawaslu waktu itu, untuk diperiksa apakah ada kegiatan administrasi, sekalinya tidak ada, karena memang murni kesalahan waktu penghitungan. Tapi sudah diperbaiki ditingkat kecamatan pada waktu pemilu kemarin pada saat rekapitulasi kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, keputusan Bawaslu PPU menjadi dasar bagi pihak yang mengajukan permohonan ke MK.
Berdasarkan pengakuan dari pihak penggugat, total suara di Kaltim menunjukkan keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan salah satu parpol lainnya. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com