DPRD Apresiasi Langkah Pemkab PPU Beri Bantuan Uang Tunai pada 26 KK yang Menolak Direlokasi

Foto: Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR. (DOK, CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang memberikan bantuan uang tunai kepada 26 kepala keluarga (KK) yang menolak untuk direlokasi, sebagai korban kebakaran di Kelurahan Penajam pada tahun 2019 lalu.

Pemerintah Kabupaten akan menyediakan bantuan sebesar Rp100 juta per KK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024

Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR, menyatakan apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten PPU dalam mengakomodasi korban kebakaran di Kelurahan Penajam. 

Upaya ini mencakup pembangunan rumah untuk korban yang bersedia direlokasi serta pemberian bantuan uang tunai bagi yang memilih tinggal di lokasi semula.

“Kami apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah, karena soal bantuan sosial bagi korban kebakaran sudah clear tahun ini, khususnya 26 KK yang menolak direlokasi,” kata Syarifuddin, Senin (24/6/2024). 

Syarifuddin juga mengungkapkan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) PPU telah mengalokasikan dana untuk bantuan uang tunai kepada 26 KK yang terdampak kebakaran di Kelurahan Penajam, tetapi penyaluran bantuan ini tertunda karena masalah administratif. 

“Kalau dilaksanakan direalisasikan di APBD Murni ini dikhawatirkan nanti ada temuan. Karena ada kesalahan nomenklatur,” terangnya.

Ia menngatakan Kejaksaan Negeri PPU telah memfasilitasi rapat lintas instansi untuk mengatasi permasalahan ini, memastikan bahwa bantuan bisa disalurkan dengan tepat setelah perbaikan nomenklatur di APBD Perubahan.

Baca Juga :  Nabila Putri Giswatama sebagai Putri Pariwisata Benuo Taka 2024, Kadisbudpar PPU: Harap Berikan Inspirasi Generasi Muda

“Kejaksaan Negeri PPU sudah memfasilitasi rapat lintas instansi termasuk saya dari perwakilan DPRD hadir di rapat beberapa waktu yang lalu, untuk membahas mengenai bantuan sosial bagi korban kebakaran yang menolak direlokasi. Karena penganggaran bantuan di APBD Murni 2024 ada kesalahan nomenklatur, disitu tercantum paket bantuan. Seharusnya nama-nama penerima bantuan harus dicantumkan dalam nomenklatur. Jadi, nanti di APBD Perubahan baru bisa direalisasikan bantuan,” ujarnya. 

Kejadian kebakaran di RT 6, RT 7, dan RT 8, Kelurahan Penajam pada 2019 lalu telah menimbulkan kerusakan pada 86 unit rumah. Pemerintah daerah sebelumnya telah merelokasi sebagian korban ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian dan membangun rumah baru untuk sebagian korban. (ADV/CB/Admin01)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1