PENAJAM – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Rhondy Hermawan, mengajak masyarakat untuk senantiasa memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas dengan menggunakan helm saat berkendara.
Menurutnya, helm bukan sekadar aksesori tetapi perlindungan yang krusial bagi keselamatan kepala pengendara.
“Kami berharap agar masyarakat selalu berpartisipasi aktif dalam memahami pentingnya keselamatan pribadi saat berada di jalan raya, dengan terus mematuhi kewajiban menggunakan helm,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).
Rhondy juga menyoroti permasalahan balapan liar yang masih sering terjadi di sekitar PPU, yang dinilainya meresahkan warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan balapan liar kepada Satlantas apabila mengetahui hal tersebut terjadi,” tambahnya.
Jika terbukti aparat Kepolisian dipastikan bakal memberikan saksi tegas terhadap pelaku balap liar.
“Sanksi yang akan diterapkan termasuk denda hingga Rp3 juta, ancaman penjara, serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan perjalanan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat tingginya volume kendaraan berat yang melintas.
“Otorita telah mengeluarkan surat terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat, yang hanya boleh melintas antara pukul 00.00 hingga 08.00 WITA ke arah IKN, demi mengurangi risiko kemacetan di jalan raya,” tutupnya. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com