Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Imbauan Keselamatan Berkendara dari Polres PPU, Rhondy Hermawan: Masyarakat Diminta Selalu Patuhi Aturan Lalu Lintas

badge-check


					Foto: Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Rhondy Hermawan. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Rhondy Hermawan. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Rhondy Hermawan, mengajak masyarakat untuk senantiasa memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas dengan menggunakan helm saat berkendara.

Menurutnya, helm bukan sekadar aksesori tetapi perlindungan yang krusial bagi keselamatan kepala pengendara.

 “Kami berharap agar masyarakat selalu berpartisipasi aktif dalam memahami pentingnya keselamatan pribadi saat berada di jalan raya, dengan terus mematuhi kewajiban menggunakan helm,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Rhondy juga menyoroti permasalahan balapan liar yang masih sering terjadi di sekitar PPU, yang dinilainya meresahkan warga.

 “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan balapan liar kepada Satlantas apabila mengetahui hal tersebut terjadi,” tambahnya.

Jika terbukti aparat Kepolisian dipastikan bakal memberikan saksi tegas terhadap pelaku balap liar.

 “Sanksi yang akan diterapkan termasuk denda hingga Rp3 juta, ancaman penjara, serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan perjalanan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat tingginya volume kendaraan berat yang melintas. 

“Otorita telah mengeluarkan surat terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat, yang hanya boleh melintas antara pukul 00.00 hingga 08.00 WITA ke arah IKN, demi mengurangi risiko kemacetan di jalan raya,” tutupnya. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tiga Pekerja Korban Longsor di Lawe-Lawe Ternyata Tak Miliki Jaminan Sosial

30 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Perubahan Teknis Berujung Fatal: Pekerjaan Manual di Kilang Pertamina Makan Korban Jiwa

30 Oktober 2025 - 14:48 WITA

DPRD PPU Telusuri Dugaan Kelalaian Keselamatan Kerja di Proyek RDMP Pasca Tewasnya Tiga Pekerja

30 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Pemkab PPU Gandeng PEM Akamigas, Siapkan Beasiswa bagi Putra Daerah di Bidang Migas

28 Oktober 2025 - 15:28 WITA

Operasi Pasar Pangan Murah Digelar di PPU, Warga Antusias Dapatkan Beras Terjangkau

28 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA