PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU menggelar simulasi penghitungan ulang suara di dua TPS sebagai persiapan menghadapi perintah Mahkamah Konstitusi untuk menghitung ulang surat suara DPR RI.
Simulasi ini dilakukan di Aula Kantor KPU PPU pada Selasa (25/6/2024).
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa simulasi bertujuan untuk memastikan kelancaran penghitungan ulang di TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Supaya kita bisa mengestimasi besok itu kita bisa selesai, berapa jam memakan waktu untuk menghitung satu TPS dan kita juga bisa mensimulasikan kondisi keamanan ditempat yang akan kita pakai,” kata Ali saat diwawancarai Media Cahaya Borneo, Selasa (25/6/2024).
Ali menekankan bahwa prosedur penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK, di mana hanya partai politik peserta pemilu dan Bawaslu yang diizinkan hadir sebagai pengawas.
Langkah-langkahnya mencakup pembukaan kotak suara, perhitungan ulang surat suara, pencocokan dengan daftar hadir, serta penentuan suara sah dan tidak sah.
Pihak KPU PPU akan mengambil peran sebagai Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam penghitungan ulang, sesuai dengan ketentuan MK, dengan dukungan sekretariat untuk mengatasi setiap kekurangan yang mungkin timbul.
“kami yang bertindak sebagai KPPS besok kalau pun ada kekurangan nantinya itu akan dibantu oleh sekretariat dan kita berikan surat tugas khusus,” akuinya.
Selain itu, Polres PPU turut terlibat untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan penghitungan ulang suara yang direncanakan pada tanggal 26 Juni 2024. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com