Bawaslu PPU Wanti-Wanti ASN Agar Tidak Terlibat di Pilkada 2024

Foto: Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin menjelaskan, ASN memiliki potensi besar dalam Pilkada 2024. menyangkut persaingan penempatan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Potensi keterlibatan ASN di Pilkada sangat besar.  Apalagi saat ini juga masa transisi dari jabatan Pj Bupati ke definitif nantinya,” kata Khazim kepada media ini, Jumat (28/6/2024).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan terhadap ASN setelah penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Saat ini belum ada peserta Pilkada, kalau nanti sudah ada penetapan pasangan calon lantas ada ASN yang terbukti ikut mengampanyekan pasangan calon maka akan diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu menegaskan, ASN tidak diperkenankan secara aturan terlibat dalam politik praktis, termasuk ikut mempromosikan pasangan calon secara terbuka.

“ASN memiliki hak suara, tetapi tidak boleh menyatakan dukungan secara terbuka, apalagi ikut aktif mengampanyekan calon tertentu,” tutupnya. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Masa Jabatan Bupati PPU Berakhir 19 September, Hamdam: Ada Pertemuan Ada Perpisahan
Post ADS 1