KPU PPU Gelar Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara, Ali: Tidak Ada Kekeliruan dari Gugatan Demokrat

Foto: KPU PPU Gelar Rekapitulasi penghitungan ulang surat suara diselenggarakan di Aula KPU PPU pada Jumat (28/6/2024). (DOK. CahayaBorneo.com

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rekapitulasi penghitungan ulang surat suara diselenggarakan di Aula KPU PPU pada Jumat (28/6/2024).

Hal ini dilakukan, KPU menindaklanjuti putusan MK perihal nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kabupaten/Kota di PPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan, dalam proses rekapitulasi dan pencocokan di tingkat kecamatan maupun ditingkat kabupaten semua sesuai dengan hasil rekap dan hasil dari para saksi Partai serta hasil dari Bawaslu PPU.

“Alhamdulillah sudah disepakati dan memang tidak ada kekeliruan dalam isi rekap dan D hasil kecamatannya dan juga D hasil salinan yang dipegang saksi dan Bawaslu semua sesuai,” kata Ali saat diwawancarai awak media.

Ali mengungkapkan, dalam hasil penghitungan telah menemukan penambahan satu suara di Partai Amanat Nasional (PAN) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Waru Kecamatan Waru.

Dikatakannya, untuk partai yang menggugat tidak ditemukan penambahan suara atau pengurangan suara. Dari hasil yang ditemukan justru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengalami pengurangan suara sebanyak dua suara.

“Ternyata yang berkurang dua suara itu milik PDIP. Dari hasil penghitungan ulang kita lakukan, ternyata PAN mendapatkan tambahan satu suara. Kemudian, suara tidak sah ada tambahan satu suara. Selanjutnya, untuk PDIP mengalami pengurangan 2 suara. Dari data pencocokan suara yang digunakan tetap sama tidak ada perubahan sama sekali,” pungkasnya. (CB/DADM)

Baca Juga :  Bawaslu PPU Pantau Ketat Eksekusi Data Pemilih, Tindak Lanjut Pemutakhiran DPT

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1