Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

KPU PPU Gelar Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara, Ali: Tidak Ada Kekeliruan dari Gugatan Demokrat

badge-check


					Foto: KPU PPU Gelar Rekapitulasi penghitungan ulang surat suara diselenggarakan di Aula KPU PPU pada Jumat (28/6/2024). (DOK. CahayaBorneo.com Perbesar

Foto: KPU PPU Gelar Rekapitulasi penghitungan ulang surat suara diselenggarakan di Aula KPU PPU pada Jumat (28/6/2024). (DOK. CahayaBorneo.com

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rekapitulasi penghitungan ulang surat suara diselenggarakan di Aula KPU PPU pada Jumat (28/6/2024).

Hal ini dilakukan, KPU menindaklanjuti putusan MK perihal nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kabupaten/Kota di PPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan, dalam proses rekapitulasi dan pencocokan di tingkat kecamatan maupun ditingkat kabupaten semua sesuai dengan hasil rekap dan hasil dari para saksi Partai serta hasil dari Bawaslu PPU.

“Alhamdulillah sudah disepakati dan memang tidak ada kekeliruan dalam isi rekap dan D hasil kecamatannya dan juga D hasil salinan yang dipegang saksi dan Bawaslu semua sesuai,” kata Ali saat diwawancarai awak media.

Ali mengungkapkan, dalam hasil penghitungan telah menemukan penambahan satu suara di Partai Amanat Nasional (PAN) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Waru Kecamatan Waru.

Dikatakannya, untuk partai yang menggugat tidak ditemukan penambahan suara atau pengurangan suara. Dari hasil yang ditemukan justru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengalami pengurangan suara sebanyak dua suara.

“Ternyata yang berkurang dua suara itu milik PDIP. Dari hasil penghitungan ulang kita lakukan, ternyata PAN mendapatkan tambahan satu suara. Kemudian, suara tidak sah ada tambahan satu suara. Selanjutnya, untuk PDIP mengalami pengurangan 2 suara. Dari data pencocokan suara yang digunakan tetap sama tidak ada perubahan sama sekali,” pungkasnya. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Gelar Penggalangan Donasi untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

8 Desember 2025 - 20:17 WITA

KPU PPU Perketat Prosedur PAW, Wajib Jawab Permohonan dalam Lima Hari Kerja

8 Desember 2025 - 16:39 WITA

KPU PPU Tegaskan Prioritas Keterwakilan Perempuan dalam Mekanisme PAW Baru

8 Desember 2025 - 16:20 WITA

Wakil Bupati PPU Pimpin Apel di RSUD RAPB, Tegaskan Peningkatan Pelayanan Cepat dan Berempati

8 Desember 2025 - 15:26 WITA

PPU Dorong Transaksi Non-Tunai, Bupati Mudyat Wajibkan Digitalisasi Seluruh Keuangan Daerah

8 Desember 2025 - 14:26 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU