Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan SP4N-LAPOR untuk Masyarakat Kelurahan Riko

Foto: Kegiatan Sosialisasi sekaligus pelatihan Sistem pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan dan pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) di Kelurahan Riko. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar sosialisasi sekaligus pelatihan Sistem pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan dan pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor). 

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri narasumber yakni Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Roinald Pagayang dan Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) Diskominfo Kaltim, Mardiasih dengan program forest carbon partnership facility-carbon fund (FCPF-CF). 

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pemerintahan Kelurahan Riko serta masyarakat Kelurahan Riko yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Senin (1/7/2024) pagi.

Mardiasih mengatakan, program FCPF-CF bertujuan untuk membantu negara-negara berkembang mengurangi emisi karbon akibat degradasi hutan.

“Jadi FCPF-CF itu memiliki peran penting dalam mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki potensi untuk memelihara lingkungan dengan baik,” kata Mardiasih.

Mardiasih mengungkapkan, tujuan sosialisasi ke masyarakat untuk menginformasikan aplikasi SP4N Lapor yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai sistem SP4N Lapor. 

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana tata cara menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui aplikasi SP4N-LAPOR. Kemudian hal apa saja yang bisa dan tidak bisa diadukan. Hal yang bisa diadukan menyangkut dengan pelayanan publik. Sedangkan yang tidak bisa diadukan menyangkut dengan kewenangan pihak swasta,” jelasnya. 

Aplikasi SP4N-LAPOR yang dicetuskan pemerintah pusat sejak 2020 tersebut, merupakan wadah bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi kepada pemerintah terkait dengan pelayanan publik. 

Baca Juga :  Detik-detik Jabatan Berakhir, Ini Kata Bupati PPU Hamdam

Dikatakan, setiap pengaduan dan aspirasi dari masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR akan masuk langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kemudian pengaduan tersebut diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. 

“Hari ini kita gelar di Kelurahan Riko, sedangkan untuk kelurahan/desa selanjutnya di PPU,” tandasnya. (ADV/CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1