Hasil Monev KI, Pemkab Paser masuk Kualifikasi Kurang Informatif, Berharap Perbaikan

 

PASER- Hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Paser menduduki peringkat ke-6 dari 10 Kabupaten / kota di Kalimantan Timur.

Dengan peringkat ini, maka Pemerintah Kabupaten Paser masuk dalam kualifikasi pemerintahan yang kurang informatif. Sementara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berada di peringkat empat dengan kualifikasi pemerintahan menuju informatif. Hanya Kota Samarinda, Balikpapan dan Bontang yang sudah masuk sebagai pemerintahan berkualifikasi Informatif.

Dalam rangka mendapatkan perbaikan peringkat keterbukaan informasi pada tahun 2024, Kamis (19/7/2024) Pemkab Paser menggelar rapat koordinasi yang dihadiri perangkat daerah, instansi vertikal, dan badan usaha milik daerah (BUMD), di ruang rapat Telake Kantor Bupati Paser.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya dan dihadiri 16 perangkat daerah dan lembaga yang menjadi objek penilaian.

“Tahun ini Komisi Informasi akan memberikan penilaian keterbukaan informasi di beberapa perangkat daerah,” kata Sekda Paser Katsul.
Ia berharap melalui lembaga yang dinilai dapat menyamakan persepsi untuk memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi yang telah ditetapkan Komisi Informasi.

Kepala Diskominfostaper Arief Rahman mengatakan pihaknya akan memfasilitasi perangkat daerah dan instansi vertikal untuk memenuhi kekurangan seperti pembuatan website dan dokumen apa saja yang harus ditampilkan di dalamnya.

“Termasuk mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” katanya.
Penilaian oleh Komisi Informasi Kaltim akan dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2024.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Di Pulau Bunyu, PT Pertamina EP Bunyu Field Kembangkan Inovasi Akar Pakis Mantap Betul

Sebanyak 16 instansi yang akan dinilai diantaranya Diskominfostaper, Dinkes, Disdukcapil, Disnakertrans, DPMPTSP.
Selanjutnya, KPU, Bawaslu, BPS, Polres, Kejaksaan, RSUD, Perumdam Tirta Kandilo, Primajaya Taka, Bankaltimtara, Kemenag, dan Rutan.

Penilaian keterbukaan informasi mengacu pada UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021.

Keterbukaan informasi menyangkut anggaran dan program pemerintah yang disampaikan melalui website dan media sosial secara bersinambungan, serta adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Publikasi Anggaran Proyek di Medsos Nilai Tinggi

Komisioner Komisi Informasi Kaltim, M. Haidir yang mengikuti rakor secara daring, mengatakan pihaknya melakukan penilaian mencakup kualitas informasi, pelayanan informasi, baik itu informasi yang wajib diumumkan atau informasi yang wajib disediakan.

“Semua kriteria informasi itu ada bobot penilaiannya,” ungkapnya.

Haidir menyinggung keaktifan lembaga pemerintah dalam memanfaatkan media sosial sebagai wadah penyebaran informasi, yang juga menjadi aspek penilaian.

Ia menyoroti, saat ini lembaga pemerintah sudah mulai aktif menyebarkan informasi di media sosial resminya namun hanya sebatas kegiatan. Misalnya kunjungan, meresmikan dan kegiatan lainya.

“Mereka belum mempublikasikan anggaran misalnya anggaran proyek, kegiatan atau pengadaan. Padahal publikasi anggaran memiliki bobot penilaian tinggi hingga 40 persen,” ungkapnya.

Selanjutnya aspek keberadaan sarana dan prasarana elektronik seperti website maupun non elektronik.

“Selain itu ada komitmen organisasi mulai dari komitmen anggaran untuk keterbukaan informasi, untuk pemberdayaan PPID, tata cara dan SOP pelayanan, bagaimana mengajukan permohonan informasi, dan sebagainya,” ujar Haidir. (CB/admin02/berbagai sumber)

Post ADS 1
Post ADS 1