PENAJAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Faisal Arifuddin, mengatakan bahwa Kejari telah berhasil menyelesaikan tiga perkara melalui program keadilan restoratif pada tahun 2024. Tiga perkara tersebut meliputi kasus penganiayaan, pengancaman, dan penadahan.
“Ketiga perkara ini terjadi pada tahun 2024. Kasus pengancaman terjadi pada bulan Maret, sementara dua kasus lainnya terjadi pada bulan Juni,” ujar Faisal dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan, Selasa (23/7/2024).
Faisal menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan yang memungkinkan masyarakat untuk memahami dan merasakan manfaat hukum, khususnya dalam konteks keadilan restoratif. Berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dapat dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
“Perkara yang dapat dihentikan penuntutannya tidak boleh memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” jelas Faisal.
Dalam penerapan keadilan restoratif, pelaku dan korban diajak untuk berdamai. Faisal menambahkan bahwa pelaku harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung, termasuk tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Pelaku ini, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan lain-lain. Dikarenakan, ada kriteria yang sudah ditentukan di dalam peraturan Kejaksaan Agung yang bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” terangnya.
Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara pidana tanpa harus melalui proses persidangan, yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Dengan adanya program ini, Kejari PPU berharap dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan efisien dalam menyelesaikan perkara pidana. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com