Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Diskukmperindag PPU Ambil Alih Pasar Petung dan Putuskan Kontrak dengan Pihak Ketiga

badge-check


					Foto: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadi Sutanto. (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadi Sutanto. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan Pasar Petung, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadi Sutanto menjelaskan bahwa pemutusan kerjasama dengan PT Banuo Penajam dikarenakan, selama dua tahun pihak pengelola Pasar Petung belum menyelesaikan pembayaran royalti dan retribusi kebersihan pasar ke pemerintah daerah.

”Kita inginnya pemutusan kerjasama kita akan lakukan, tetapi melalui proses pengadilan,” kata Margono saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (24/7/2024).

Dalam proses pemutusan kerjasama ini, Diskukmperindag PPU menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk menyelesaikan masalah dengan pihak pengelola Pasar petung. Diketahui, hamper Rp1 miliar kewajiban pembayaran retribusi kebersihan pasar yang belum dipenuhi pihak ketiga.

“Kami juga mengajukan pendampingan ke kejaksaan mengenai dengan hak-hak pemerintah daerah yang belum dibayarkan pihak ketiga yang mengelola Pasar Petung,” terangnya.

Margono mengatakan, masyarakat sering mengeluhkan lantaran banyak kewajiban pembayaran royalti dan retribusi kebersihan pasar yang belum dipenuhi pihak ketiga berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Mengenai royalti dan retribusi kebersihan pasar yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah, itu temuan BPK. Kalau mengenai retribusi parkir Pasar Petung sudah dibayarkan oleh pihak ketiga,” tutupnya. (CB/DADM)

 Tim Redaksi CahayaBorneo.com


Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Selamatkan Habitat Bekantan, 200 Pohon Perpak Ditanam di Sungai Tunan

11 Desember 2025 - 19:43 WITA

Polsek Babulu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial dalam Sosialisasi PAW Desa Sebakung Jaya

11 Desember 2025 - 19:38 WITA

Kades Giripurwa Paparkan Proses Perencanaan dan Penggunaan Dana Studi Tiru ke Bali

11 Desember 2025 - 19:18 WITA

Sat Polairud PPU Gelar Khitanan Massal Gratis bagi Warga Pesisir

11 Desember 2025 - 16:04 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Serukan Keadilan di Peringatan Hari HAM Sedunia ke-77

11 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di NASIONAL