Sekda PPU: Visi dan Misi Calon Bupati Harus Sesuai dengan RPJPD

Foto: Sekda PPU, Tohar saat membuka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta sosialisasi terkait penyusunan Visi, Misi dan program bakal calon pasangan sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) di Astara Hotel Balikpapan, Jumat (26/7/2024). (DOK. CahayaBorneo.com)

BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menekankan pentingnya penyusunan visi dan misi calon bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Pernyataan ini disampaikan Tohar saat membuka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta sosialisasi terkait penyusunan Visi, Misi dan program bakal calon pasangan sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) di Astara Hotel Balikpapan, Jumat (26/7/2024).

Tohar mengapresiasi adanya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena selaras dengan materi yang telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Ia menekankan bahwa penyusunan visi dan misi calon harus sesuai dengan dokumen daerah yang sudah ada.

“Kami berharap teman-teman pengurus parpol yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati terlibat dalam penyusunan visi dan misi agar ada keterkaitan dengan dokumen rencana pembangunan yang sudah ada,” harapnya.

Tohar menjelaskan bahwa RPJPD PPU akan berakhir pada tahun 2024 setelah disusun sejak tahun 2004. Selain itu, RPJMD yang disusun pada tahun 2018 juga telah selesai pada tahun 2023 sesuai dengan periode jabatan bupati dan wakil bupati.

Ia meminta agar penyusunan visi dan misi calon bupati dan wakil bupati memperhatikan kondisi daerah, termasuk kemampuan fiskal atau anggaran. Menurutnya, visi dan misi yang tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran hanya akan menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD PPU Dorong Percepatan Pemasangan Lampu Jalan di Kelurahan Petung

“Nanti kalau tidak bisa dilaksanakan karena terkendala anggaran, kan nanti ditagih masyarakat. Makanya visi misi juga harus sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tegas Tohar.

Selain itu, Tohar juga meminta agar visi dan misi calon bupati dan wakil bupati disesuaikan dengan anggaran APBD 2025, karena mereka yang akan melaksanakan program-program yang tertuang dalam anggaran tersebut. (ADV/CB/DMS)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Post ADS 1
Post ADS 1