PENAJAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan sosialisasi pengawasan dengan tema konsolidasi dan peluncuran data Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Eko Purwantono, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PPU AKP Dian Kusnawan, perwakilan Kodim 0913/PPU Kapten Margono, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki dua tanggung jawab utama yakni penegakan hukum dan pemenuhan tuntutan publik.
“Tanggung jawab hukum mencakup penegakan hukum pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu juga harus mampu memberikan informasi kepada publik tentang pencapaian yang telah diraih,” ujar Khazin di Hotel Grand Nusa, Sabtu (27/7/2024).
Khazin menambahkan, dalam pengawasan Pilkada, terdapat dua konteks utama yaitu pencegahan dan penanganan pelanggaran. Pencegahan melibatkan segala upaya untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan pelanggaran adalah tindakan yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi, seperti menangani praktik politik uang atau money politic,” jelasnya.
Khazin menyimpulkan bahwa dengan mengidentifikasi permasalahan, setengah dari masalah tersebut sudah terselesaikan. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com