BKAD PPU Sebut Tahun Ini Aset Daerah Capai Rp 700 Miliar di IKN

Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, mengatakan bahwa aset daerah seluas 42,6 hektare di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diserahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini merupakan langkah awal dari serangkaian proses yang lebih luas yang melibatkan pemetaan dan rekonsiliasi dengan OIKN.

Menurut Muhajir, saat ini BKAD sedang dalam proses pemetaan dan rekonsiliasi terkait aset daerah di kawasan tersebut. 

“Aset di Kecamatan Sepaku yang sudah diserahkan seluas 42,6 hektare. Selanjutnya, kita masih berproses untuk memetakan dan mendata aset lainnya yang masuk dalam wilayah IKN untuk kemudian direkonsiliasi dengan OIKN,” ungkap Muhajir pada Sabtu (27/7/2024).

Muhajir menjelaskan bahwa pada tahun ini pemerintah daerah belum menyerahkan aset baru di kawasan ibu kota baru, namun tetap melakukan rekonsiliasi internal. 

“Kita masih berproses secara internal untuk melakukan rekonsiliasi karena data aset yang dilianisasi IKN setiap tahunnya terus bertambah seiring dengan pembangunan yang berjalan di sana,” tambahnya.

Pemerintah daerah, lanjut Muhajir, terus mendukung pembangunan di wilayah IKN melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Masyarakat kita juga membutuhkan layanan dan infrastruktur yang memadai, sehingga kita tidak bisa menghentikan pembangunan hanya karena wilayah tersebut masuk dalam IKN. Misalnya, jika ada sekolah yang rusak, kita harus segera menangani dan memasukkannya dalam belanja aset daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Komunitas Fama dan Mabes Gelar Donor Darah

Pada tahun 2024, total nilai aset pemda di kawasan IKN mencapai Rp 700 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor kelurahan, dan jalan di Kecamatan Sepaku.

“Belum ada kepastian terkait status aset kita. Secara aturan Undang-Undang, jika masuk dalam wilayah IKN, aset tersebut akan dihibahkan ke OIKN. Namun, hingga kini kita belum melakukan komunikasi yang intens dengan OIKN,” tutup Muhajir. (CB/DMS)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1