Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik

Foto: Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi pedoman standar layanan informasi publik. (DOK. istimewa)

PENAJAM – Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi pedoman standar layanan informasi publik dan klarifikasi informasi di lingkungan pemerintah PPU serta sosialisasi teknis penyusunan Daftar informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), yang diselenggarakan di Aula lantai III kantor Bupati PPU, Selasa (30/7/2024) pagi.

Dalam kegiatan ini, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun yang diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin sekaligus membuka acara kegiatan tersebut, didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Herlambang, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Imran Duse, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto, serta tamu undangan yang ikut dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya, Sodikin mengatakan setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan pelaksanaannya.

”Oleh karenanya, setiap pemerintah daerah wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai institusi yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” kata Sodikin saat rapat berlangsung.

Ia menjelaskan, setiap lembaga yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik pemerintah maupun non-pemerintah, wajib informasikan kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, serta kebijakan yang akan dilaksanakan.

Sodikin memaparkan, bahwa PPID wajib ada di setiap badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPID di masing-masing perangkat daerah, jangan sampai ada keluhan dari masyarakat terhadap layanan informasi yang kita berikan, dan berujung pada munculnya sengketa informasi,” jelasnya.

Sodikin berharap  untuk berbenah dan meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Bangun sinergitas, bangun kebersamaan, bangun komunikasi dan terus saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID.

“Semoga kedepannya, kita bisa meraih hasil yang lebih baik, dapat meningkatkan predikat dari menuju informatif menjadi  informatif  dalam layanan informasi publik,” tandasnya.  (ADV/CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1