Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Belanja Pegawai di PPU Masih di Bawah Batas Maksimal APBD 2024

badge-check


					Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir. (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, menyampaikan bahwa anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU masih berada di bawah batas maksimal yang diizinkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024.

“Belanja pegawai saat ini sudah mencapai sekitar Rp800 miliar atau 24,6 persen dari total APBD. Angka ini masih ideal karena batas maksimal belanja pegawai yang diperbolehkan adalah 30 persen,” ungkap Muhajir pada Senin (12/8/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa angka 24,6 persen tersebut sudah mencakup gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, yang termasuk dalam komponen belanja pegawai pemerintah daerah.

“Penggajian anggota dewan termasuk dalam komponen belanja pegawai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhajir memaparkan bahwa jumlah pegawai di lingkungan pemerintah daerah saat ini sekitar 4.000 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap bulannya, pegawai ini menerima gaji dan tunjangan sesuai hak mereka.

“Sementara itu, Tenaga Harian Lepas (THL) di PPU tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk dalam belanja barang dan jasa di masing-masing instansi pemerintahan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Muhajir menyebutkan bahwa gaji honorer yang termasuk dalam belanja barang dan jasa juga memakan porsi yang cukup besar dalam anggaran tahunan.

(CB/DADM)


Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Panahan Penajam Paser Utara Siap Tampil di POPDA 2025, Targetkan Hasil Terbaik

13 November 2025 - 21:31 WITA

Women Champion Tennis Tournament Season II: Bukti Semangat Pecinta Tenis Penajam Terus Berkembang

13 November 2025 - 20:02 WITA

Distan PPU Targetkan Peningkatan Signifikan Produksi Padi dengan Bibit Unggul

13 November 2025 - 16:33 WITA

Permen LHK Nomor 14/2024 Diterapkan di PPU: Pelaku Usaha Wajib Patuh, DLH Siap Bertindak

13 November 2025 - 15:18 WITA

Satgas Pangan Polres PPU Turun ke Pasar: Harga Beras Berangsur Terkendali

13 November 2025 - 14:43 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA