Belanja Pegawai di PPU Masih di Bawah Batas Maksimal APBD 2024

Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, menyampaikan bahwa anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU masih berada di bawah batas maksimal yang diizinkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024.

“Belanja pegawai saat ini sudah mencapai sekitar Rp800 miliar atau 24,6 persen dari total APBD. Angka ini masih ideal karena batas maksimal belanja pegawai yang diperbolehkan adalah 30 persen,” ungkap Muhajir pada Senin (12/8/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa angka 24,6 persen tersebut sudah mencakup gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, yang termasuk dalam komponen belanja pegawai pemerintah daerah.

“Penggajian anggota dewan termasuk dalam komponen belanja pegawai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhajir memaparkan bahwa jumlah pegawai di lingkungan pemerintah daerah saat ini sekitar 4.000 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap bulannya, pegawai ini menerima gaji dan tunjangan sesuai hak mereka.

“Sementara itu, Tenaga Harian Lepas (THL) di PPU tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk dalam belanja barang dan jasa di masing-masing instansi pemerintahan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Muhajir menyebutkan bahwa gaji honorer yang termasuk dalam belanja barang dan jasa juga memakan porsi yang cukup besar dalam anggaran tahunan.

Baca Juga :  Penajam Paser Utara Berusia 22 Tahun, Raup Muin: Belajar dari Sebuah Proses

(CB/DADM)


Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1