PASER -Pemerintah Kabupaten Paser menggelar zoom meeting dalam rangka koordinasi kegiatan Sistem Informasi Desa (SID), di ruang rapat Command Center, Kamis (15/8/2024. Rapat ini diikuti perangkat daerah terkait, camat, dan pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, mengatakan pertemuan ini sekaligus kesempatan untuk sosilisasi kepada pemerintahan desa dan kecamatan.
“Ada beberapa yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi desa,” kata Sekda Paser Katsul Wijaya.
Katsul mengatakan Pemerintahan Desa memiliki hak mendapatkan informasi melalui sistem informasi desa sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
“Pemkab Paser berkewajiban untuk menyiapkan sistem dan pembangunan kawasan pedesaan,” ujar Katsul.
Terintegrasinya data-data desa, kata Katsul, akan memudahkan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan pembangunan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Katsul berharap pada tahun 2025 seluruh desa sudah melaksanakan sisitem informasi desa melalui open data.
Pada kesempatan itu ia meminta kepada para camat untuk menyampaikan kepada kepala desa di wilayah masing-masing, agar dapat menyiapkan anggaran pendukung guna pelaksanaan sistem informasi desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Kasrani Latief, mengatakan keberhasilan membangun sistem informasi desa karena keterlibatan semua pihak.
“Data di setiap desa sangat penting untuk mengetahui kemajuan pembangunan,” ucapnya. (cb02/05)