PASER – Dalam Pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kepala Rutan Georgia atau Grogot Ceria Bayu Muhammad bersama Bupati Paser yang diwakili Sekda Paser Katsul Wijaya memberikan remisi kepada 474 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu,(17/8/2024).
Secara simbolis Remisi umum itu diserahkan langsung perwakilan WBP yang disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser di lapangan Rutan.
Bayu menjelaskan penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk komitmen pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, pada hari ini Alhamdulillah kita telah melaksanakan pemberian remisi kepada saudara saudara kami Disini (WBP) yang diserahkan langsung oleh Bupati Paser atau yang diwakili bapak Sekda, tentu ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memenuhi hak hak mereka,” kata Bayu dalam keterangannya, Sabtu (17/08/2024).
Surat keputusan itu tertuang dalam surat nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Katsul Wijaya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi umum, khususnya kepada WBP yang langsung bebas.
Lebih lanjut Bayu menambahkan ada besaran Remisi yang diperoleh pun beragam.
“Dari keseluruhan, sebanyak Remisi Umum (RU) I 464 orang, dan Remisi Umum (RU II) atau biasa kita menyebutnya langsung bebas ada 10 orang dengan rincian yang mendapat remisi 1bulan sebanyak 174 orang, 2 bulan 128 orang, 3 bulan 121 orang, 4 bulan 43 orang dan 5 bulan sebanyak 8 orang”, tambahnya. (CB02/05)