Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

474 Narapidana Rutan Georgia peroleh Remisi Kemerdekaan, 10 diantaranya langsung bebas

badge-check


					474 Narapidana Rutan Georgia peroleh Remisi Kemerdekaan, 10 diantaranya langsung bebas Perbesar

PASER – Dalam Pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kepala Rutan Georgia atau Grogot Ceria Bayu Muhammad bersama Bupati Paser yang diwakili Sekda Paser Katsul Wijaya memberikan remisi kepada 474 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu,(17/8/2024).

Secara simbolis Remisi umum itu diserahkan langsung perwakilan WBP yang disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser di lapangan Rutan.

Bayu menjelaskan penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk komitmen pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, pada hari ini Alhamdulillah kita telah melaksanakan pemberian remisi kepada saudara saudara kami Disini (WBP) yang diserahkan langsung oleh Bupati Paser atau yang diwakili bapak Sekda, tentu ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memenuhi hak hak mereka,” kata Bayu dalam keterangannya, Sabtu (17/08/2024).

Surat keputusan itu tertuang dalam surat nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Katsul Wijaya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly.

Ia juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi umum, khususnya kepada WBP yang langsung bebas.

Lebih lanjut Bayu menambahkan ada besaran Remisi yang diperoleh pun beragam.

“Dari keseluruhan, sebanyak Remisi Umum (RU) I 464 orang, dan Remisi Umum (RU II) atau biasa kita menyebutnya langsung bebas ada 10 orang dengan rincian yang mendapat remisi 1bulan sebanyak 174 orang, 2 bulan 128 orang, 3 bulan 121 orang, 4 bulan 43 orang dan 5 bulan sebanyak 8 orang”, tambahnya.  (CB02/05)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Amanah Persatuan dan Profesionalisme Prajurit dalam Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Kodam VI/Mulawarman

17 Agustus 2025 - 21:28 WITA

Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Samarinda Berjalan Khidmat

17 Agustus 2025 - 21:21 WITA

Kaltim Mantapkan Persiapan Karisma Event Nusantara 2026 dan Peta Jalan Ekonomi Kreatif 2026–2030

10 Agustus 2025 - 14:14 WITA

Dinas Pariwisata Kaltim Umumkan Enam Finalis Penilaian Arindama 2025, Ada Aturan Baru

9 Agustus 2025 - 13:00 WITA

Salurkan Makanan Bergizi, PT Pertamina EP Tanjung Field Dukung Program Pemkab Tabalong dalam Penanganan Stunting

8 Agustus 2025 - 17:00 WITA

Trending di DAERAH