Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Berantas Judi Online: Upaya Maksimal Cegah Dampak Merugikan

badge-check


					Foto: Suasana Polres PPU. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Suasana Polres PPU. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) tengah meningkatkan upaya dalam menangani maraknya penyebaran link judi online di wilayah Benuo Taka.

Polres PPU berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas perjudian, khususnya yang dilakukan secara daring.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kegiatan judi, baik secara online maupun dalam bentuk lain.

“Polres PPU akan mengambil langkah tegas untuk mengamankan masyarakat yang terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian,” ujar Dian saat diwawancarai oleh tim Media Cahaya Borneo, Rabu (21/8/2024).

AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa kecanduan judi online membawa dampak negatif yang serius, termasuk ancaman terhadap kesehatan mental, kerugian finansial, peningkatan risiko kriminalitas, dan gangguan dalam kehidupan sosial.

“Data pribadi kita juga menjadi tidak aman dan rentan terhadap peretasan, yang kemudian dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Dian menambahkan bahwa individu yang sudah terjerat kecanduan judi online berisiko kehilangan segala hal, mulai dari kesehatan, hubungan sosial, hingga masa depan.

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengambil langkah preventif guna melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online.

Selain itu, Dian juga mengingatkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat tautan judi online dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Setiap orang yang melakukan transaksi atau terlibat dalam perjudian juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wabup PPU Hadiri Wisuda STT Migas Balikpapan 2025, 276 Lulusan Siap Bersaing di Industri Energi

16 November 2025 - 11:45 WITA

Pemkab PPU Rancang SPBU Khusus Petani, Jamin Akses Solar Bersubsidi Lebih Mudah

16 November 2025 - 11:40 WITA

Bantuan Pendidikan Siswa Baru, KPC Mulai Didistribusikan Akhir November 2025

16 November 2025 - 11:37 WITA

Pastikan Atlet POPDA XVII PPU Tertangani Dengan Baik, Disdikpora Siapkan Layanan Kesehatan

15 November 2025 - 18:20 WITA

Sekda Tohar Lepas Ratusan Peserta Fun Run 2025 Sambut HUT ke-41 SMAN 1 PPU

15 November 2025 - 17:52 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU