PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online, menyusul maraknya kasus penipuan yang semakin canggih melalui media sosial dan marketplace.
Penipuan ini terutama menyasar calon pembeli mobil dan barang berharga lainnya.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa modus penipuan yang sedang marak saat ini melibatkan tiga pihak, yang disebut sebagai modus “segitiga.”
Menurutnya, pelaku akan mengambil gambar dagangan dari penjual asli di marketplace atau media sosial, kemudian menjualnya kembali dengan harga sangat murah untuk menarik korban.
Pelaku akan berpura-pura menjadi pembeli yang akan mengirim saudara atau rekannya untuk memeriksa barang yang dijual secara COD (Cash on Delivery).
“Dia akan berperan sebagai perantara antara pemilik barang dan calon pembeli, tanpa mereka sadari bahwa mereka sedang ditipu,” ungkap Dian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/08/2024).
Dalam skenario ini, pelaku biasanya meyakinkan korban untuk tidak bernegosiasi langsung dengan penjual, dengan alasan bahwa dia akan mengurus semua transaksi. Korban yang tertarik akan diarahkan untuk mengirim uang muka atau bahkan seluruh pembayaran ke rekening pelaku, bukan penjual asli.
“Penjual dan pembeli didoktrin agar tidak berkomunikasi langsung, sehingga penipuan tidak terbongkar. Pembeli kemudian diminta untuk transfer uang ke rekening pelaku, yang sering kali tidak sesuai dengan nama di KTP pemilik barang,” jelas Dian.
Akibatnya, ketika pembeli meminta barang dari penjual asli, mereka mendapati bahwa penjual menolak karena belum menerima pembayaran. Hal ini membuat pembeli merasa tertipu.
Polres PPU mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah dan selalu memverifikasi setiap tahapan transaksi, mulai dari negosiasi hingga pembayaran.
Dian juga menekankan pentingnya memastikan lokasi barang dan penjual sesuai, serta memeriksa kesesuaian nama rekening dengan nama di KTP.
“Cermatlah dalam setiap transaksi online. Jangan mudah percaya dengan iming-iming harga murah, dan pastikan semua tahapan jual beli dilakukan dengan aman,” tutup Dian. (CB/DADM)
Redaksi CahayaBorneo.com