Samsat PPU Ungkap Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab PPU Belum Bayar Pajak

Foto: Kepala UPTD PPRD Samsat PPU, Arifin. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, mencatat sebanyak 238 unit kendaraan milik Pemerintah Daerah (Pemda) belum melunasi pembayaran pajak.

Kepala UPTD PPRD Samsat PPU, Arifin, mengungkapkan bahwa tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai total Rp190 juta. Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda PPU.

“Dari hasil rekap plat merah, kendaraan dinas yang menunggak pajaknya ini berjumlah 238 unit per 19 Agustus 2024,” ujar Arifin, Senin (26/08/2024).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa total kendaraan dinas yang terdaftar di Pemda PPU mencapai 294 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan total tagihan pajak sebesar Rp206 juta. Namun, hingga saat ini, hanya 56 unit kendaraan yang telah melunasi pajaknya dengan nilai total Rp15 juta.

Arifin mengungkapkan bahwa hambatan utama dalam pelunasan pajak ini adalah masalah pendanaan serta kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi oleh beberapa dinas.

“Pemda sebenarnya siap untuk melakukan pembayaran. Kemarin juga sudah dibuatkan daftar kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pihak Samsat PPU telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten PPU guna membahas langkah-langkah yang perlu diambil.

Arifin menekankan bahwa pihaknya telah mengadakan dua kali pertemuan dengan dinas terkait untuk mempercepat proses pelunasan pajak kendaraan dinas yang menunggak.

Baca Juga :  Polsek Sepaku Tanggap Cepat Terhadap Kasus Video Viral di Media Sosial Demi Keamanan dan Kenyamanan di IKN

Dengan adanya upaya koordinasi ini, diharapkan seluruh kendaraan dinas yang menunggak pajak segera melunasi kewajibannya sehingga tidak ada lagi kendaraan dinas yang belum membayar pajak di Kabupaten PPU. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1