PASER – Sebanyak tujuh perangkat daerah atau instansi lingkup Kabupaten Paser dapat penilaian tinggi dalam pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Tujuh instansi yang menjadi lokus penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman tahun 2024 antara lain Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Senaken, dan Pukesmas Kuaro.
Kepastian itu diperolah saat Bupati Paser Fahmi Fadli melakukan penandatanganan nota kesepakatan yang dengan Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih, di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
“Setelah penandatanganan ini kami akan menindaklanjuti melalui kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” kata Fahmi.
Fahmi mengatakan hasil penilaian Ombudsman menyatakan pelayanan publik pada ketujuh instansi tersebut yakni 83 dengan kualitas tinggi. Ia berharap hal itu dapat ditingkatkan.
Pertemuan dengan perangkat daerah, kata Fahmi, akan membahasa apa saja yang menjadi kendala dan hambatan, baik itu sarana dan prasarana maupun sumberdaya manusia serta hal lainnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan setelah penandatanganan nota kesepakatan ini perangkat daerah dapat terus bekerja secara informal dan melakukan koordinasi maupun pendekatan-pendekatan yang bersifat non struktural. (CB02/05)